Kredit Foto: Dok. Kemenekraf
“Topik ini diangkat untuk meningkatkan pemahaman para pegiat ekonomi kreatif terhadap risiko investasi ilegal, jebakan pinjaman online, dan bahaya judi online yang saat ini marak dan berpotensi merugikan masyarakat, khususnya pegiat ekraf,” ungkap Anugrah Sutejo sebagai Asisten Direktur Senior Divisi Perencanaan, Pengembangan, Evaluasi Literasi, dan Edukasi Keuangan, OJK.
Dalam mendukung literasi perpajakan, turut hadir pula Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama Dirjen Pajak Kemenkeu, Imaduddin Zauki yang menyampaikan dukungan terhadap korporasi yang ingin memanfaatkan insentif super tax deduction melalui kemudahan administrasi perpajakan.
Selain itu, Ketua Program Studi Bisnis Kreatif UI, Hadining Kusumastuti ikut menyampaikan peran perguruan tinggi dalam pengembangan ekonomi kreatif berbasis Inovasi dan Kekayaan Intelektual. Salah satu poin yang disampaikan adalah pentingnya tiap usaha memiliki kekayaan intelektual dengan cara mendaftarkan merek atau produk usahanya yang bisa dibantu oleh Creative Lab Bisnis Kreatif (Biskre) UI.
Kementerian Ekraf berkomitmen tetap menyuguhkan program-program edukatif dan kolaboratif dengan pendekatan hexahelix demi mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif sebagai mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement