Kredit Foto: Dok. Kemendag
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Dyah Roro Esti Widya Putri meluncurkan bursa Renewable Energy Certificate (REC) di Jakarta pada Rabu (9/7/2025).
Dalam acara yang juga peringatan hari jadi ke-16 PT Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (PT ICDX) dan PT Indonesia Clearing House (PT ICH), Wamendag Roro meyebut bursa REC akan memperkuat posisi Indonesia sebagai pemain kunci dalam ekonomi hijau global.
Baca Juga: KKP Ibaratkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Seperti Narkoba Hidup
Dirinya juga mengapresiasi atas kontribusi PT ICDX dan PT ICH dalam membangun dan memperkuat ekosistem Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) selama enam belas tahun terakhir, termasuk pembentukan bursa REC.
“ICDX telah mengambil peran penting dalam mendukung program pemerintah. Perdagangan REC merupakan langkah strategis dan inovatif dalam memajukan perdagangan komoditas di Indonesia. Kehadiran REC di ICDX akan memperkaya produk yang diperdagangkan, menarik investor baru, dan pada akhirnya, memperkuat posisi Indonesia sebagai pemain kunci dalam ekonomi hijau global,” ujar Wamendag Roro, dikutip dari siaran pers Kemendag, Kamis (10/7).
Wamendag Roro menjelaskan, REC merupakan instrumen atau sertifikat yang menggambarkan seberapa besar listrik yang berasal dari pembangkit Energi Baru Terbarukan (EBT) sesuai standar yang diakui secara nasional maupun internasional. Melalui REC, pelaku usaha dapat membuktikan bahwa energi yang digunakan berasal dari sumber terbarukan seperti matahari, air, angin, dan biomassa.
"Peluncuran Bursa REC menjadi hal yang sangat strategis dalam mendorong pemanfaatan energi bersih dan mendukung agenda pemerintah dalam transisi menuju ekonomi hijau," lanjut Wamendag Roro.
Pada kesempatan tersebut, Wamendag Roro juga mengungkapkan capaian positif kinerja PBK. Nilai transaksi PBK berdasarkan Notional Value pada periode Januari-Mei 2025 mencapai Rp18.969,3 triliun atau meningkat 50,1 persen dibandingkan periode yang sama pada 2024. Dari sisi volume, transaksi pada periode Januari-Mei 2025 tercatat sebesar 5.956.457,1 lot atau mengalami peningkatan sebesar 3,6 persen dibandingkan periode yang sama pada 2024.
Wamendag Roro juga menegaskan pentingnya pengembangan kontrak berjangka untuk komoditas strategis Indonesia. Menurut Wamendag Roro, Indonesia tidak boleh hanya menjadi penerima harga, tetapi harus mampu menjadi penentu harga di pasar global melalui bursa yang kredibel dan diakui secara global.
“ICDX harus menjaga agar setiap transaksi REC tercatat dengan baik dan memastikan platform perdagangan yang transparan, akuntabel, dan efisien. Selain itu, perlu ditingkatkan juga sosialisasi agar seluruh pelaku industri dan investor memahami manfaat dan mekanisme perdagangan REC,” ujar Wamendag.
Sementara itu, Direktur Utama ICDX Fajar Wibhiyadi menyambut baik kepercayaan yang diberikan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) selaku regulator kepada ICDX sebagai bursa berjangka penyelenggara perdagangan pasar fisik tenaga listrik terbarukan.
“Sebagai bursa penyelenggara perdagangan REC, kami telah menyiapkan teknologi maupun infrastruktur perdagangan yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Kami optimistis perdagangan REC ini ke depan akan terus berkembang. Hal ini terlihat juga dari upaya Pemerintah dalam meningkatkan pemanfaatan energi terbarukan, yang kami yakini bisa menjadi katalis positif dalam perdagangan REC,” tambah Fajar.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bappebti, Tirta Karma Senjaya, menyampaikan bahwa peluncuran Bursa REC dan peringatan hari jadi ke-16 ICDX-ICH merupakan momentum penting dalam memperkuat ekosistem perdagangan berjangka komoditi. Hal ini khususnya setelah era reformasi sektor keuangan nasional yang bertujuan untuk menciptakan sektor keuangan yang dalam, inklusif, efisien, dan berdaya tahan terhadap gejolak global.
“Peralihan kewenangan pengawasan dan pengaturan beberapa jenis aset keuangan digital dan derivatif keuangan berbasis mata uang asing dan efek/saham asing dari Bappebti kepada Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan harus menjadi awal kebangkitan industri PBK, khususnya kontrak berbasis komoditi strategis Indonesia,” tegas Tirta.
Tirta pun menambahkan bahwa Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) menekankan pentingnya sinergi antar-lembaga pengawas sektor keuangan. “Penguatan koordinasi ini diharapkan dapat menjaga integritas pasar, meningkatkan perlindungan masyarakat serta mendorong tumbuhnya inovasi di sektor keuangan secara terkendali,” tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement