Kekerasan Perempuan dan Anak Butuh Respons Cepat, Pemerintah Susun Rancangan Inpres GN-AKPA
Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menegaskan kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan kondisi darurat yang membutuhkan respons cepat dan sistemik.
Dirinya memaparkan berdasarkan data SIMFONI PPA, hingga 7 Juli 2025 terdapat 14.133 kasus kekerasan, dengan 12.161 korban perempuan dan 2.913 korban laki-laki, mayoritas terjadi di ranah rumah tangga.
Baca Juga: Menteri PPPA Fokuskan Pendampiangan Psikologis Anak Korban Kekerasan di Cianjur
Kemudian dari Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) menunjukkan satu dari lima perempuan pernah mengalami kekerasan, sementara Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) mencatat satu dari dua anak Indonesia menjadi korban.
Sehingga Kementerian PPPA tengah menyusun Rancangan Instruksi Presiden (Inpres) tentang Gerakan Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (GN-AKPA).
Rapat tingkat menteri yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menjadi langkah strategis dalam menyatukan kebijakan lintas kementerian dan lembaga untuk mempercepat perlindungan terhadap perempuan dan anak di seluruh Indonesia.
“Kita tidak bisa menunggu Negara harus hadir. Rancangan Inpres GN-AKPA adalah bentuk nyata dan terukur dari komitmen negara untuk membangun sistem perlindungan yang konkret, menyeluruh, dan terintegrasi,” tegas Menteri PPPA, dikutip dari siaran pers Kementerian PPPA, Rabu (16/7).
Menteri PPPA menjelaskan bahwa GN-AKPA bukan sekadar kebijakan, tetapi wujud nyata keberpihakan negara agar tidak ada satu pun perempuan dan anak merasa takut di rumah, sekolah, tempat kerja, maupun ruang publik. “Melalui Inpres ini, kita dorong keterlibatan aktif semua pemangku kepentingan, dari tingkat pusat hingga desa,” ujar Menteri PPPA.
Menko PMK Pratikno menekankan pentingnya evaluasi implementasi regulasi yang sudah ada. “Kita tidak cukup hanya menambah aturan. Yang lebih penting adalah memastikan aturan berjalan efektif di lapangan. Inpres ini harus menjadi alat koordinasi lintas sektor yang kuat, Untuk memastikan efektivitas pelaksanaannya Kemenko PMK akan mengarahkan tim kerja melakukan evaluasi terhadap regulasi dan program yang sudah ada, meskipun proses ini membutuhkan waktu” tegas Menko PMK.
Menko PMK menyampaikan bahwa Rancangan Inpres GN-AKPA akan menjadi pedoman bagi kementerian dan lembaga untuk menjalankan enam fokus utama, yaitu: mencegah segala bentuk kekerasan, memperkuat layanan bagi korban, termasuk pendampingan dan pemulihan, menegakkan hukum secara adil dan berpihak pada korban, membangun sistem pelaporan dan integrasi data kekerasan secara nasional, meningkatkan kapasitas SDM hingga ke tingkat desa, serta mengintegrasikan kebijakan dan pendanaan dalam perencanaan pembangunan pusat dan daerah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Advertisement