Kredit Foto: Antara/Jojon
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyampaikan sebanyak 517 pelaku usaha memanfaatkan pulau-pulau kecil di tiga pulau, yaitu Pulau Nusa Penida, Pulau Nusa Lembongan dan Pulau Nusa Ceningan untuk berbagai kegiatan usaha.
Hal tersebut tercatat dalam kegiatan Gerai Perizinan Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil di Nusa Lembongan, Kabupaten Klungkung, Bali yang berlangsung 16 Juni hingga 4 Juli 2025 di Nusa Lembongan, Kabupaten Klungkung, Bali.
Baca Juga: Menko AHY Tekankan RI Bisa Maju Hanya dengan Sinergi Semua Pihak
Kegiatan yang diselenggarakan Direktorat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan, ini merupakan komitmen dalam mendorong tata kelola pemanfaatan pulau-pulau kecil yang legal, tertib, dan berkelanjutan.
"Dengan hasil gerai ini, KKP berharap upaya memperkuat tata kelola pemanfaatan pulau-pulau kecil dapat terus diperluas ke wilayah pesisir lainnya di Indonesia, demi mewujudkan laut yang sehat, ekonomi yang kuat, dan kesejahteraan masyarakat pesisir yang lebih baik," ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan, Koswara, dikutip dari siaran pers KKP, Rabu (16/7).
Gerai ini sejalan dengan amanat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya. Langkah ini akan mempercepat legalitas usaha, memberikan kepastian hukum, dan memastikan pengelolaan pulau-pulau kecil berjalan lebih terencana dan berkelanjutan.
Dari hasil Gerai Perizinan, KKP berhasil mendampingi 109 pelaku usaha, dan 65 di antaranya sudah memulai proses perizinan resmi melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Menurut Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Ahmad Aris, langkah konkret ini akan lebih mendekatkan layanan perizinan bagi masyarakat dan pelaku usaha di Nusa Lembongan, Nusa Ceningan, dan Nusa Penida. Gerai ini memfasilitasi proses pendaftaran izin, verifikasi administrasi, hingga pengecekan lapangan secara langsung. Selain mendampingi pendaftaran, tim KKP juga memastikan kepatuhan pelaku usaha dengan melakukan verifikasi administrasi dan lapangan.
"Langkah ini penting agar pemanfaatan pulau-pulau kecil tetap selaras dengan prinsip keberlanjutan dan tertib aturan,” terang Ahmad Aris.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement