Kredit Foto: Dirjen Pajak
Kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 dinilai berpotensi menambah beban bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) digital yang masih merintis.
Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menilai, sistem pemotongan pajak langsung oleh penyedia platform dapat menyulitkan pelaku usaha kecil, terutama yang belum memiliki pemahaman penuh mengenai administrasi perpajakan.
"Kebijakan ini bisa menimbulkan beban tambahan bagi UMKM, terutama mereka yang baru merintis dan belum memahami sistem perpajakan dengan baik," ujar Yusuf kepada Warta Ekonomi, Jakarta, Rabu (16/7/2025).
Baca Juga: Celios Soroti Celah Penghindaran Pajak dalam PMK 37/2025
Ia menjelaskan, skema pemungutan di awal transaksi dikhawatirkan akan mengganggu arus kas dan menimbulkan resistensi terhadap kepatuhan pajak. Menurutnya, pendekatan kebijakan seharusnya mempertimbangkan tingkat kesiapan dan kapasitas pelaku usaha.
“Pemotongan pajak di awal transaksi dapat mengganggu arus kas dan menimbulkan resistensi,” ucapnya.
Baca Juga: Pajak E-Commerce Bisa Jadi Bumerang? CORE Minta Pemerintah Gak Gegabah!
Yusuf menilai langkah pemerintah menetapkan ambang batas omzet sebagai pengecualian adalah kebijakan yang patut diapresiasi. Dalam PMK 37/2025 disebutkan bahwa hanya pelaku usaha dengan omzet tahunan di atas Rp500 juta yang dikenai pemungutan PPh oleh marketplace, sementara di bawah itu dikecualikan.
“Pengecualian atau ambang batas tertentu dari pemerintah merupakan langkah yang tepat untuk memberi ruang adaptasi dan mencegah disinsentif bagi usaha mikro,” ujarnya.
Sebagai informasi, aturan tersebut mewajibkan penyedia platform digital memungut PPh sebesar 0,5% dari omzet pedagang lokal yang telah melampaui batas omzet, dan menyetorkannya ke kas negara. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah memperluas basis pajak di sektor digital.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ida Umy Rasyidah
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement