Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

BDKR Siapkan Rp80 Miliar untuk Buyback 10% Saham dari Modal Disetor

BDKR Siapkan Rp80 Miliar untuk Buyback 10% Saham dari Modal Disetor Kredit Foto: Annisa Nurfitri
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Berdikari Pondasi Perkasa Tbk (BDKR) akan melaksanakan aksi pembelian kembali saham (buyback) mulai 18 Juli hingga 17 September 2025. Perusahaan konstruksi spesialisasi pondasi ini menyiapkan dana hingga Rp80,32 miliar yang bersumber dari kas internal, dengan target maksimal pembelian sebesar 10% dari modal disetor atau sekitar 472,5 juta lembar saham.

Manajemen BDKR menjelaskan bahwa aksi buyback ini dilakukan berdasarkan ketentuan POJK No. 29 Tahun 2023 dan POJK No. 13 Tahun 2023 tentang stabilitas pasar modal dalam kondisi fluktuatif.

"Sejalan dengan surat OJK tanggal 18 Maret 2025, buyback ini tidak memerlukan persetujuan RUPS karena dilaksanakan di tengah situasi pasar yang dinyatakan berfluktuasi hingga 17 September 2025," tulis Manajemen dalam keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia, Kamis (17/7/2025). 

Baca Juga: Jaga Stabilitas Saham, Jaya Real Property (JRPT) Siapkan Dana Rp80 Miliar untuk Buyback

Manajemen menyatakan bahwa langkah ini bertujuan menstabilkan harga saham yang dinilai undervalued, meningkatkan kepercayaan investor, serta memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan modal. Saham hasil buyback akan disimpan sebagai saham treasury maksimal selama 3 tahun dan dapat digunakan untuk tujuan korporasi lainnya.

BDKR memperkirakan dampak keuangan dari buyback ini tidak akan signifikan terhadap kegiatan operasional. Dalam simulasi yang disampaikan, laba per saham (EPS) diperkirakan naik dari Rp3,21 menjadi Rp3,56. Selain itu, Return on Assets (ROA) dan Return on Equity (ROE) masing-masing akan naik dari 1,12% menjadi 1,17%, dan dari 1,94% menjadi 2,11%.

Baca Juga: Masih Punya Dana Rp1,13 Triliun, Bukalapak (BUKA) akan Lanjutkan Buyback Saham

Buyback akan dilakukan di pasar reguler melalui satu anggota bursa yang ditunjuk. Harga pembelian tidak akan melebihi harga penutupan terakhir atau rata-rata harga 90 hari terakhir sebelum buyback. Selain itu, jajaran direksi, komisaris, dan pemegang saham utama dilarang melakukan transaksi atas saham BDKR selama periode pembelian kembali berlangsung.

Langkah BDKR ini menjadi bagian dari strategi jangka pendek untuk menjaga kepercayaan investor di tengah tekanan pasar. Dengan dukungan kas internal yang kuat dan struktur modal yang sehat, perusahaan berharap aksi ini dapat mendorong nilai pemegang saham sekaligus menjaga stabilitas harga saham di pasar sekunder.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: