Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan proses penyesuaian klausul dalam perjanjian polis asuransi berjalan sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Penyesuaian ini bertujuan menjaga keseimbangan antara perlindungan nasabah dan keberlanjutan usaha perusahaan asuransi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan bahwa OJK telah menjalin komunikasi intensif dengan pelaku industri, termasuk Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), guna menindaklanjuti putusan tersebut.
“Terkait Putusan MK, OJK telah menjalin komunikasi intensif dengan asosiasi industri, baik AAJI maupun AAUI, dan keduanya telah menyampaikan usulan penyesuaian perjanjian polis agar sejalan dengan putusan tersebut,” ujar Ogi dalam keterangan tertulis, Kamis (24/7/2025).
Baca Juga: Miris! Penetrasi Asuransi RI di Bawah 3%, OJK Soroti Risiko Perlindungan Masyarakat
Ia menambahkan bahwa OJK telah menyampaikan tanggapan resmi atas usulan perubahan klausul dalam dokumen polis. Tanggapan tersebut mencakup sejumlah masukan dan perhatian terhadap keseimbangan antara hak pemegang polis dan aspek keberlangsungan bisnis.
“OJK juga telah menyampaikan tanggapan resmi terkait perubahan klausul pada dokumen perjanjian polis, termasuk sejumlah concern dan masukan yang mempertimbangkan secara seimbang antara perlindungan masyarakat sebagai pemegang polis dan kebutuhan keberlanjutan usaha perusahaan asuransi,” katanya.
Baca Juga: OJK Godok Aturan Baru yang Lebih Nendang, Buntut Penundaan Co-Payment
Ogi menyatakan bahwa proses penyesuaian masih berlangsung, dan OJK akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan implementasi kebijakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Proses penyesuaian ini masih terus berlangsung, dan OJK akan melakukan pemantauan secara berkala untuk memastikan implementasinya berjalan sesuai dengan putusan hukum yang berlaku,” tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement