Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Rezim Trump Dorong Perdagangan Spot Kripto di Bursa AS

Rezim Trump Dorong Perdagangan Spot Kripto di Bursa AS Kredit Foto: BBC
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas Amerika Serikat (CFTC) mengumumkan bahwa pihaknya sedang mengkaji langkah untuk memperbolehkan perdagangan kontrak aset kripto spot dalam bursa berjangka teregistrasi di Amerika Serikat (AS).

Ketua Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas Amerika Serikat, Caroline Pham mengatakan bahwa pihaknya kini mengundang seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terkait kejelasan regulasi guna mendukung perdagangan kripto spot secara resmi.

Baca Juga: Pajak Kripto Diatur, OJK Siapkan Insentif untuk Platform Lokal

“Mulai hari ini, kami mengundang seluruh stakeholder untuk bekerja sama memberikan kejelasan regulasi terkait bagaimana mencantumkan kontrak aset kripto spot di bursa berjangka menggunakan otoritas kami yang ada,” ujar Pham, dilansir Rabu (6/8).

Pham mengatakan bahwa manuver ini sejalan dengan ambisi untuk menjadikan negaranya sebagai ibu kota kripto dunia, seperti visi dari Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.

Inisiatif Listed Spot Crypto Trading Initiative ini merupakan langkah awal pihaknya dalam menindaklanjuti laporan terkait pasar kripto dari AS.

Laporan tersebut menegaskan pentingnya peran regulator dalam memungkinkan perdagangan aset digital, termasuk memberikan kepastian seputar registrasi dan penyimpanan aset (custody).

Langkah ini juga sejalan dengan Project Crypto dari Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC). Adapun ia merupakan sebuah inisiatif komisi lintas sektor yang bertujuan memodernisasi peraturan sekuritas agar pasar keuangan bisa bertransisi ke teknologi blockchain.

“Di bawah kepemimpinan dan visi kuat pemerintah, kami bergerak cepat untuk memungkinkan perdagangan aset digital di tingkat federal, berkoordinasi dengan Project Crypto dari SEC,” kata Pham.

Baca Juga: OJK Kaji Tiga Opsi SID untuk Aset Kripto

CFTC mengundang masukan publik dan stakeholder terkait mekanisme pencatatan kontrak spot kripto hingga 18 Agustus 2025.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: