Hanya Sebagian Kecil Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Tercatat dalam Sistem
Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Sementara itu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Asep Nana Mulyana, menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung telah membentuk direktorat khusus yang menangani perkara anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Penguatan kelembagaan juga terus dilakukan untuk memastikan penanganan perkara lebih responsif terhadap korban. Namun demikian, Asep Nana mengakui, tantangan di lapangan bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga bagaimana mendorong korban, khususnya anak, untuk mau bersuara.
“Sering kali korban tidak menyadari dirinya sebagai korban. Kami butuh dukungan Kemen PPPA untuk memperkuat pemahaman korban agar bisa memberikan kesaksian dengan aman, tanpa tekanan, dan dengan pendampingan yang tepat,” ujar Jampidum.
Rapat Evaluasi Kinerja ini turut menghadirkan Menteri Komunikasi dan Digital serta Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sebagai bentuk komitmen lintas sektor dalam merespons kekerasan terhadap kelompok rentan secara lebih strategis dan terintegrasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Advertisement