Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

BEI Setop Perdagangan Saham ZBRA, Sang Dirut Dicegah KPK ke Luar Negeri, Ada Apa?

BEI Setop Perdagangan Saham ZBRA, Sang Dirut Dicegah KPK ke Luar Negeri, Ada Apa? Kredit Foto: Lestari Ningsih
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menghentikan sementara perdagangan saham PT Dosni Roha Indonesia Tbk (ZBRA) mulai sesi I perdagangan efek Periodic Call Auction, Selasa, 19 Agustus 2025. Langkah ini diambil seiring munculnya ketidakpastian atas kelangsungan usaha emiten logistik tersebut.

"Sehubungan dengan adanya ketidakpastian atas kelangsungan usaha PT Dosni Roha Indonesia Tbk (Perseroan), maka Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Efek PT Dosni Roha Indonesia Tbk (ZBRA) di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek Periodic Call Auction pada Selasa, 19 Agustus 2025 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut," kata P.H. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3, Yogi Brilliana Gahara.

Bursa juga meminta seluruh pihak yang berkepentingan agar selalu mencermati keterbukaan informasi dari Perseroan.

Baca Juga: Pertanyakan Gugatan pada Hary Tanoe, Hotman Paris Sebut CMNP Mengakui Ada NCD

Menariknya, suspensi saham ZBRA ini bertepatan dengan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencegah Direktur Utama ZBRA, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), bepergian ke luar negeri.

“KPK melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap 4 (empat) orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT),” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangannya, Selasa (19/8/2025).

Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau akrab disapa Rudi Tanoe, merupakan kakak kandung konglomerat Hary Tanoesoedibjo. Ia dicegah bepergian dalam kapasitasnya sebagai Komisaris PT Dos Ni Roha (DNR) Logistics, anak usaha ZBRA. 

Baca Juga: PT CMNP Gugat Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding Rp119 Triliun Terkait Sertifikat Deposito

Sebagai informasi, KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020 dengan potensi kerugian negara sekitar Rp200 miliar.

Surat pencegahan ke luar negeri untuk Rudi Tanoe dan tiga pihak lainnya pun berlaku sejak 12 Agustus 2025 dan akan efektif selama enam bulan ke depan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Advertisement

Bagikan Artikel: