Kredit Foto: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Sementara itu, Direktur Bisnis, Dana Jasa dan UMKM Bank Jateng, Anna Kusumarita menyampaikan bahwa pihaknya siap segera menyalurkan kredit kepada sektor potensial.
“Kami menyambut baik kepercayaan ini. Bank Jateng telah memetakan potensi debitur di wilayah Surakarta, Pati, dan Purwokerto, serta menyiapkan plafon pembiayaan sebesar Rp15 miliar pada tahun 2025,” jelasnya.
Menurut Anna, program KIPK tidak hanya memberi akses pembiayaan yang lebih luas saja, tetapi skema subsidi bunga 5% dari pemerintah membuat biaya pinjaman lebih ringan, sehingga industri padat karya semakin terbantu dalam melakukan ekspansi maupun revitalisasi mesin produksi. Kolaborasi lintas pihak ini menandai sinergi pemerintah pusat, daerah, dan lembaga keuangan dalam mendorong pertumbuhan sektor industri.
Dengan adanya PKP, Bank Jateng juga tengah menyiapkan sistem host to host melalui Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) serta pedoman internal agar implementasi KIPK berjalan optimal. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses penyaluran kredit sekaligus memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Kemenperin sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34 Tahun 2025 tentang Kriteria Penerima Kredit Industri Padat Karya. Melalui aturan ini, enam sektor industri berpotensi besar untuk memperoleh fasilitas KIPK, yaitu makanan dan minuman, tekstil, pakaian jadi, kulit dan alas kaki, furnitur, serta mainan anak. Kredit ini dapat dimanfaatkan untuk pembelian mesin, peralatan produksi, maupun modal kerja.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement