Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji, Maktour Tegaskan Jaga Integritas

KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji, Maktour Tegaskan Jaga Integritas Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia setelah membuka penyidikan dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama.

Pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, sekaligus pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyur, rampung diperiksa penyidik KPK. Ia menjelaskan pemeriksaan tersebut terkait tambahan kuota haji dari pemerintah Arab Saudi.

“Insya Allah, sebagai pelayan tamu Allah, Maktour selama 41 tahun mempunyai integritas, menjaga terus,” kata Fuad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025).

Fuad menuturkan, pada 2024 Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah dari pemerintah Saudi. Kuota itu, kata dia, harus dijaga karena menyangkut hubungan dua negara. “Tambahan kuota ini memang kita jaga baik-baik, karena ini menyangkut dua negara. Hadiah yang diberikan oleh pemerintah Saudi tujuannya sangat baik,” ujarnya.

Baca Juga: Tok! DPR Sahkan UU Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah

Ia juga menepis anggapan bahwa Maktour mendapat porsi besar dari kuota tambahan tersebut. Menurutnya, kuota haji khusus yang diperoleh hanya dalam jumlah kecil. “Jadi, tidak ada bilang sampai ribuan. Enggak, ya,” tegas Fuad.

Keterlibatan swasta dalam haji Indonesia bukan hal baru. Sejak era kolonial, perusahaan dan yayasan swasta sudah melayani jemaah. Peran ini dihapus pasca-kemerdekaan, lalu kembali diakui pada era Orde Baru dengan hadirnya sistem Ongkos Naik Haji (ONH) Plus tahun 1987.

Penguatan legalitas peran swasta muncul pada masa Presiden B.J. Habibie lewat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999, yang secara resmi mengakui penyelenggaraan haji khusus.

Sistem haji khusus dianggap sebagai alternatif untuk mempersingkat antrean panjang haji reguler. Jika antrean haji reguler bisa mencapai 47 tahun, waktu tunggu haji khusus berkisar 5–9 tahun.

Baca Juga: Pengendali Terseret Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, MKTR Angkat Bicara!

Meski kerap dipandang sebagai bentuk ketidakadilan, penyelenggaraan haji khusus dinilai selaras dengan prinsip istitha’ah atau kemampuan finansial, mental, fisik, dan keamanan. Biaya perjalanan haji khusus yang ditanggung penuh oleh jemaah mencerminkan kesiapan itu.

Selain memberi pilihan bagi masyarakat, haji khusus juga berperan dalam ekosistem ekonomi. Kuota khusus menopang dana haji nasional, mendorong lapangan kerja, serta memperkuat industri pariwisata halal di Indonesia.

Jika dibandingkan dengan negara lain, porsi swasta dalam kuota haji Indonesia relatif kecil. Data Amphuri mencatat, Turki mengalokasikan 60% dari total 80.000 kuota haji untuk swasta, Pakistan 50% dari 179.000 kuota, dan Malaysia 20%.

Sementara itu, Indonesia pada 2025 mendapat 210.000 kuota haji, dengan hanya 8% atau sekitar 16.800 kursi yang dialokasikan untuk penyelenggara swasta.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: