Gakkumhut dan Bakamla Bekuk Kapal Pembawa Kayu Ilegal di Pelabuhan Sagulung
Kredit Foto: Gakkum Kemenhut
Tim gabungan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Kementerian Kehutanan bersama Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) berhasil mengamankan 443 batang kayu olahan ilegal di Pelabuhan Rakyat Sagulung, Kota Batam.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan pengungkapan bermula dari informasi adanya aktivitas bongkar muat kayu olahan. Saat pemeriksaan, tim menemukan Kapal KLM AAL DELIMA yang dinakhodai ER (58), warga Dumai, membawa kayu meranti dan rimba campuran berbagai ukuran tanpa dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO).
"Sebanyak 108 batang kayu telah dipindahkan ke PBPHH NG di Batam, sementara 335 batang masih berada di kapal. Seluruh kayu dengan total volume 61,55 m³, beserta kapal dan dokumen pengangkutannya, kini diamankan sebagai barang bukti," ujar Hari dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (10/9/2025).
Baca Juga: Kemenhut Bongkar Jaringan Perdagangan Satwa Liar Dilindungi di Jawa Tengah
Hari menegaskan bahwa pengangkutan kayu olahan wajib dilengkapi SKSHHKO. Ia menjelaskan, pengangkutan kayu olahan (pacakan) dengan menggunakan SKSHHKB dan BA Perubahan Bentuk Kayu tidak sesuai dengan peraturan.
"Apalagi lokasi muat kayu berjarak sekitar 64 kilometer dari lokasi PHAT MY, sehingga hal ini disinyalir sebagai modus baru dalam mengangkut kayu-kayu olahan ilegal yang berasal dari kawasan hutan,” ujarnya.
Hari menambahkan, pihaknya telah memerintahkan penyidik Gakkumhut memproses kasus ini lebih lanjut.
“Atas penindakan ini, kami menyampaikan apresiasi kepada Bakamla RI perwakilan Batam atas sinergitas dan kolaborasi dalam upaya pengamanan peredaran hasil hutan di Provinsi Kepulauan Riau,” tegasnya.
Baca Juga: OJK dan Kemenhut Perkuat Kerja Sama, Buka Akses Modal Bagi Petani Hutan
Pelaku dapat dijerat Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp2,5 miliar
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Djati Waluyo
Tag Terkait:
Advertisement