Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pembebasan Pajak Pekerja Bisa Ciptakan Lapangan Kerja Baru

Pembebasan Pajak Pekerja Bisa Ciptakan Lapangan Kerja Baru Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) menyambut positif kebijakan pemerintah yang membebaskan pajak penghasilan bagi pekerja dengan upah di bawah Rp10 juta. Kebijakan ini dinilai tidak hanya meringankan beban pekerja, tetapi juga berpotensi meningkatkan daya beli masyarakat.

Presiden ASPIRASI, Mirah Sumirat, SE, menegaskan kebijakan tersebut memberi ruang lebih besar bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, terutama di tengah tingginya biaya hidup.

“Keringanan ini bukan hanya meringankan beban pekerja, tetapi juga akan meningkatkan daya beli masyarakat. Dengan penghasilan yang lebih utuh dibawa pulang, pekerja dapat lebih leluasa memenuhi kebutuhan keluarga,” ujar Mirah dikutip dari keterangan resmi, Kamis (18/9/2025).

Menurutnya, kebijakan ini juga akan berdampak positif bagi perekonomian nasional. Peningkatan daya beli pekerja akan mendorong konsumsi rumah tangga yang selama ini menjadi motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Baca Juga: Insentif Pajak Ditanggung Pemerintah Diperluas ke Pariwisata

Selain itu, Mirah pun menilai jika konsumsi yang meningkat bisa mendorong produksi dan bisa membuka lapangan kerja baru.

Namun, ASPIRASI mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak dimanfaatkan pengusaha untuk menahan kenaikan upah. Mirah menilai pemerintah perlu memastikan perusahaan tetap menaikkan upah sesuai regulasi dan perkembangan ekonomi. Selain itu, ia menekankan perlunya pengawasan serius terhadap kebocoran pajak di kalangan korporasi besar.

Baca Juga: Buruh Sambut Positif Kebijakan Pajak 2026, Harap Cukai Rokok Ikut Ditunda

ASPIRASI juga mendorong pemerintah memperluas basis penerimaan negara dengan mengoptimalkan pajak dari kelompok berpenghasilan tinggi dan perusahaan besar. Hal ini, menurut Mirah, penting untuk menjaga prinsip keadilan dan pemerataan dalam sistem perpajakan nasional.

“Kami akan terus mengawal kebijakan ini agar benar-benar memberikan manfaat bagi pekerja, sekaligus menjadi instrumen memperkuat keadilan sosial di Indonesia,” pungkas Mirah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ida Umy Rasyidah
Editor: Annisa Nurfitri

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: