Bencana Alam Rugikan Triliunan, Allianz Ingatkan Pentingnya Asuransi
Kredit Foto: Azka Elfriza
Bencana alam terbukti memberikan kerugian ekonomi masif di Indonesia. Berdasarkan data, banjir Jabodetabek pada 2025 menimbulkan kerugian Rp1,96 triliun, gempa Yogyakarta hampir 20 tahun lalu mencapai Rp29 triliun, dan gempa Sumatera Barat 2009 sebesar Rp21,6 triliun.
Direktur & Chief Technical Officer Allianz Utama Indonesia, Ignatius Hendrawan, mengatakan kerugian sebesar itu akan semakin berdampak buruk bila menimpa pelaku usaha.
“Kita dapat melihat skala dari kerugian ini jika terjadi kepada pelaku usaha UMKM dan kita dapat melihat bahwa usaha mereka itu kembali menjadikan bisnis akan membutuhkan waktu yang sangat lama dan hal ini sebenarnya bisa dimitigasi oleh produk asuransi,” ujarnya dalam acara Workshop Allianz, Kamis (2/10/2025).
Baca Juga: Prudential Syariah Rilis Asuransi Jiwa Baru dengan Fitur Wakaf
Pada momen itu, ia mencontohkan kasus gempa Lombok yang menyebabkan gangguan pariwisata, khususnya di kawasan tiga gili.
Kala itu, Allianz membayar klaim sebesar Rp156 miliar kepada pemilik vila dan hotel. Namun, pemulihan bisnis memakan waktu hingga enam bulan akibat inflasi harga material dan hambatan logistik.
“Proses pembangunan dan kembalinya mereka pada saat untuk dapat beroperasi kembali menggunakan waktu sekitar 6 bulan,” katanya.
Baca Juga: Ada 80 Juta Keluarga Belum Terproteksi, Prudential Syariah Soroti Pentingnya Produk Asuransi Murah
Hendrawan menambahkan, bencana juga menimbulkan kerugian material langsung seperti rusaknya mesin, gudang, atau properti, serta kerugian tidak langsung berupa hilangnya pendapatan, tertundanya operasional, hingga PHK karyawan.
“Hal ini berdampak lebih lanjut karena usaha yang dilakukan untuk mengembalikan usaha UMKM untuk dapat beroperasi lagi membutuhkan suatu modal yang tidak kecil,” jelasnya.
Asuransi properti dan business interruption dinilai mampu membantu pemulihan usaha lebih cepat, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi.
“Manfaat dari asuransi sangat luas dan bisa dimanfaatkan oleh para pelaku usaha UMKM. Yang paling penting, biaya premi dan mitigasi risiko itu sesuatu yang kita bisa kelola dan kita bisa rencanakan sebelumnya,” ujar Hendrawan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement