TikTok Kembali Beroperasi Penuh, Kemkomdigi Cabut Pembekuan Sementara
Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Kemkomdigi) secara resmi telah mencabut status pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) yang dimiliki oleh TikTok Pte. Ltd.
Pencabutan ini dilakukan setelah platform tersebut dinyatakan telah memenuhi kewajibannya dalam menyampaikan data yang diminta oleh pemerintah.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, pada Sabtu (4/10/2025). Alexander menyatakan bahwa TikTok telah menyerahkan seluruh data yang diminta terkait dengan eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi TikTok Live untuk periode 25–30 Agustus 2025. Data tersebut disampaikan melalui surat resmi yang tertanggal 3 Oktober 2025.
"TikTok telah mengirimkan data yang diminta berkaitan dengan eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi TikTok Live pada periode 25–30 Agustus 2025, melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025," kata Alexander.
Dirjen Alexander menjelaskan bahwa data yang diserahkan mencakup rekapitulasi harian atas eskalasi traffic, besaran monetisasi, serta indikasi monetisasi yang melanggar secara agregat. Setelah dilakukan analisis yang menyeluruh, Kemkomdigi menilai bahwa kewajiban penyediaan data telah dipenuhi oleh TikTok.
“Dengan dasar pemenuhan kewajiban tersebut, Komdigi mengakhiri status pembekuan sementara TDPSE dan mengaktifkan kembali status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang terdaftar,” lanjutnya.
Baca Juga: P&G dan TikTok Rayakan Setahun Jalin Nusantara, Dorong Keterampilan Digital Guru dan Murid SMK
Dengan dicabutnya status pembekuan ini, masyarakat pengguna TikTok dapat kembali beraktivitas secara normal di platform tersebut. Pemerintah juga memastikan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga ruang digital Indonesia agar tetap sehat, aman, dan transparan.
Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen Kemkomdigi dalam menegakkan hukum dan membangun ekosistem digital yang terpercaya. Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) diingatkan untuk senantiasa mematuhi seluruh ketentuan hukum nasional demi mendukung keberlanjutan ruang digital Indonesia.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan komunikasi berkelanjutan dengan seluruh PSE Privat, guna memastikan efektivitas pelaksanaan regulasi serta keberlanjutan ekosistem digital yang aman, terpercaya, dan kondusif bagi seluruh pengguna,” tegas Alexander.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement