Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Resmi Ambil Alih Pengaturan dan Pengawasan Derivatif Keuangan dengan Aset yang berupa Efek dari Bappebti

OJK Resmi Ambil Alih Pengaturan dan Pengawasan Derivatif Keuangan dengan Aset yang berupa Efek dari Bappebti Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Babak baru dalam pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan berbasis Efek di Indonesia resmi dimulai. Langkah ini dipertegas melalui sinergi antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), yang menandai kelanjutan proses peralihan tugas antar kedua lembaga.

Momen penting ini diwujudkan melalui penandatanganan addendum Berita Acara Serah Terima (BAST) yang berlangsung di Kantor OJK, Jakarta, pada Senin kemarin (6/10). Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Bappebti, Tirta Karma Senjaya, dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten OJK, I.B. Aditya Jayaantara.

Penandatanganan addendum BAST ini menegaskan kelanjutan proses peralihan tugas pengawasan derivatif keuangan yang dimulai pada 10 Januari 2025. Selain menjalankan amanat Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), addendum ini juga memperluas ruang lingkup pengawasan OJK yaitu produk Penyaluran amanat Nasabah ke Bursa Berjangka luar negeri (PALN) dengan aset yang mendasari berupa Efek. 

Baca Juga: OJK Dukung RPP Pindar untuk Berantas Pinjol Ilegal!

I.B. Aditya Jayaantara dalam sambutannya mengatakan penandatanganan addendum BAST ini akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri bahwa fungsi pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa Efek termasuk Penyaluran amanat Nasabah ke Bursa Berjangka luar negeri (PALN), telah sepenuhnya beralih dari Bappebti ke OJK. 

Aditya mengatakan, OJK sebelumnya telah menjalankan fungsi pengawasan melalui dua pendekatan, yaitu pengawasan offsite dan onsite mengenai produk derivatif keuangan ini. 

Untuk pengawasan offsite, OJK melakukan pemantauan berbasis laporan dengan mengembangkan sistem pelaporan elektronik (e-reporting) yang dapat mempermudah pengawas dalam melakukan analisis. Sedangkan pada pengawasan onsite, tim pengawas OJK bersinergi didampingi tim pengawas Bappebti dalam melaksanakan pemeriksaan kepatuhan.

Sementara Tirta Karma Senjaya menyampaikan bahwa Bappebti akan terus melanjutkan kerja sama dengan OJK termasuk penugasan maupun program magang antara Bappebti dan OJK. 

Tirta juga menjelaskan bahwa produk Perdagangan Berjangka Komoditi, mulai dari indeks, single stock, hingga PALN, saat ini diatur oleh tiga regulator. Sehingga untuk mempermudah industri, mekanisme pengaturan dan pengawasan akan dilakukan  oleh tim gabungan BI, OJK, dan Bappebti.

Baca Juga: Bappebti Kembali Edukasi Peralihan Kewenangan Aset Kripto ke OJK

Selain itu, sebagaimana amanat POJK Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah, seluruh Perantara Pedagang Efek Derivatif Keuangan (PPE DK) diwajibkan untuk membuatkan Single Investor Identification (SID) bagi setiap investor atau nasabah derivatif keuangan dengan underlying efek untuk memudahkan pengawasan terhadap portofolio dari setiap nasabah.

Aditya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bappebti atas dukungan, kolaborasi, dan semangat sinergi yang terus terjaga serta kerja sama OJK dan Bappebti.

OJK dan Bappebti berkomitmen untuk terus berkolaborasi dan memberikan dukungan kepada seluruh pemangku kepentingan agar proses peralihan tugas ini dapat berjalan secara seamless dan memberikan pelindungan optimal bagi pelaku industri maupun konsumen di sektor derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa Efek. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: