Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Rakyat Bisa Jual Minyak ke Pertamina, Harganya Tembus 80% dari ICP

Rakyat Bisa Jual Minyak ke Pertamina, Harganya Tembus 80% dari ICP Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah memastikan hasil produksi dari sumur rakyat akan dibeli oleh Pertamina atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) lain dengan harga sekitar 80% dari Indonesian Crude Price (ICP). Skema ini menjadi jaminan pasar dan harga bagi masyarakat yang mengelola sumur minyak secara legal.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari program pro-rakyat yang diperintahkan langsung oleh Presiden RI. Pemerintah ingin memastikan pengelolaan sumber daya alam benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.

“Seluruh hasil sumur-sumur rakyat itu dibeli oleh Pertamina atau K3S lain yang punya refinery dengan harga kurang lebih 80% dari ICP. Tujuannya agar rakyat diberikan kepastian: siapa yang membeli dan berapa harganya,” ujar Bahlil usai rapat koordinasi legalisasi sumur rakyat di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Baca Juga: ESDM: Hingga Kini Belum Ada Sumur Rakyat yang Berstatus Legal

Menurut Bahlil, kepastian harga dan pembeli menjadi kunci agar kegiatan produksi di daerah bisa berjalan berkelanjutan. Dengan sistem pembayaran yang dilakukan langsung di daerah, roda ekonomi lokal diyakini akan ikut bergerak.

“Perputaran ekonomi di daerah akan terjadi karena langsung dibayar di daerah, sehingga membuka lapangan pekerjaan baru,” tambahnya.

Pemerintah juga menekankan aspek keselamatan dan lingkungan dalam pengelolaan sumur rakyat. Dalam implementasinya, Pertamina dan K3S akan melakukan pendampingan teknis, sementara Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberikan panduan agar kegiatan eksplorasi tetap aman dan ramah lingkungan.

Bahlil menegaskan, program ini merupakan terobosan baru di sektor migas pascareformasi. Ia menyebut, baru kali ini pemerintah memberi ruang legal bagi rakyat untuk mengelola sumur minyak secara resmi melalui koperasi, UKM, dan BUMD dengan rekomendasi kepala daerah.

Baca Juga: Kementerian ESDM Pastikan Gas Buang PLTSa Aman, Sesuai Analisis AMDAL

“Ini adalah program pro-rakyat. Selama ini kita menganggap bahwa urusan-urusan pengelolaan minyak ini hanya dikelola oleh perusahaan-perusahaan besar, perusahaan-perusah. Sekarang rakyat diberi kesempatan menjadi tuan di negeri sendiri,” tegasnya.

Adapun hingga saat ini, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Migas dan SKK Migas telah menginventarisasi sekitar 45 ribu sumur rakyat di enam provinsi, yaitu Sumatera Selatan, Jambi, Aceh, Sumatera Utara, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Dari jumlah tersebut, Sumatera Selatan menjadi wilayah dengan potensi terbanyak.

Sementara itu, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri menyampaikan komitmennya untuk menyerap produksi minyak dari masyarakat. Dalam implementasinya pun pihaknya siap menjalankan transaksinya dengan cepat  sesuai dengan keinginan pemerintah daerah.

Baca Juga: Sumur Baru Benuang Catat Produksi Tinggi, Rig Pertamina Drilling Buka Harapan Reservoir Baru

"Pertamina mendukung inisiatif yang sangat baik ini dan tentunya harapan-harapan tadi sudah disampaikan oleh para pimpinan daerah termasuk nanti mungkin ada solusi agar pembayarannya lebih cepat dan untuk harga juga kita menyampaikan sudah sesuai ketentuan yaitu 80% dari ICP seperti yang disampaikan Pak Menteri," tutupnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Djati Waluyo

Advertisement

Bagikan Artikel: