Kredit Foto: Unsplash/Myriam Jessier
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membuka konsultasi publik atas dokumen Call for Information (CFI) terkait Kajian Regulasi dan Kebijakan Potensi Implementasi Teknologi Non-Terrestrial Network Direct-to-Device (NTN-D2D) di Indonesia.
Kajian ini dinilai berpotensi memperluas jangkauan layanan seluler, memperkuat ketahanan komunikasi nasional, dan menciptakan dampak ekonomi digital di daerah.
"Kajian ini menekankan pentingnya teknologi NTN-D2D dalam mempercepat pemerataan akses digital, memperkuat ketahanan komunikasi nasional, dan mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis digital," tulis Komdigi dikutip dari keterangan resmi, Selasa (21/10/2025).
Dokumen tersebut disusun oleh Direktorat Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standardisasi Infrastruktur Digital, Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi. Melalui konsultasi publik ini, pemerintah menghimpun pandangan, data, serta praktik terbaik dari pemangku kepentingan untuk memetakan peluang dan tantangan pemanfaatan teknologi NTN-D2D dalam pemerataan konektivitas digital nasional.
Teknologi NTN-D2D memungkinkan perangkat seluler berkomunikasi langsung dengan satelit tanpa bergantung pada menara BTS atau jaringan terestrial. Dengan demikian, layanan komunikasi dapat menjangkau masyarakat di wilayah terpencil, perbatasan, dan perairan yang selama ini sulit diakses jaringan darat.
Menurut keterangan resmi Komdigi, teknologi ini menjadi salah satu solusi strategis dalam mempercepat pemerataan akses digital dan memperkuat infrastruktur komunikasi yang tangguh di tengah tantangan geografis Indonesia. Kajian ini juga mendukung pelaksanaan Rencana Strategis Kementerian Komdigi 2025–2029 dan sasaran RPJMN 2025–2029, sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045 serta agenda Asta Cita.
Dalam dokumen CFI tersebut, pemerintah mengundang masukan dari operator telekomunikasi, penyedia layanan satelit, industri perangkat, asosiasi, akademisi, hingga masyarakat umum. Masukan yang diterima akan menjadi bahan penyusunan kebijakan dan regulasi yang mencakup aspek teknis, pengelolaan spektrum frekuensi, model bisnis, hingga skema kerja sama antaroperator.
“Kementerian mendorong partisipasi publik untuk memberikan tanggapan melalui surat elektronik ke email ke [email protected] dan [email protected] dengan batas waktu penyampaian tanggapan 9 November 2025,” tulis Komdigi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ida Umy Rasyidah
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement