Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Ikuti Aturan Pencucian Uang, Kanada Denda Platform Kripto Ini C$176,96 Juta!

Tak Ikuti Aturan Pencucian Uang, Kanada Denda Platform Kripto Ini C$176,96 Juta! Kredit Foto: Unsplash/Kanchanara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pusat Analisis Transaksi dan Laporan Keuangan Kanada (Fintrac) menjatuhkan denda besar terhadap salah satu platform kripto bernama Xeltox Enterprises Ltd (Cryptomus). Hal ini menyusul kegagalan perusahaan itu mematuhi aturan federal anti pencucian uang dan pendanaan terorisme..

Chief Executive Officer (CEO) Fintrac, Sarah Paquet mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan denda terhadap platform kripto itu sebesar C$176,96 Juta. 

Baca Juga: Lagi-lagi Pemerintah Larang Operasi Penambangan Kripto, Kali Ini di Kanada

Paquet menyatakan, pelanggaran tersebut mencakup lebih dari ribuan mencurigakan dan transaksi mata uang virtual bernilai besar yang tidak dilaporkan antara 1 Juli hingga 31 Juli 2024.

Menurut penyelidik, sejumlah transaksi yang tidak dilaporkan terkait dengan materi eksploitasi seksual anak, penipuan, pembayaran ransomware, dan penghindaran sanksi internasional.

“Karena banyaknya pelanggaran yang terkait dengan kejahatan serius seperti perdagangan materi pelecehan anak, penipuan, pembayaran ransomware, dan penghindaran sanksi, kami merasa perlu mengambil tindakan penegakan hukum yang belum pernah terjadi sebelumnya,” kata Sarah Paquet, dilansir Jumat (24/10).

Baca Juga: Industri Kripto Amerika Geram, Ekosistem Stablecoin Terancam Gegara Manuver Bank

Cryptomus juga gagal memperbarui kebijakan kepatuhan, menilai risiko keuangan ilegal, dan melaporkan perubahan penting dalam kegiatan bisnis sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang di Kanada.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: