Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dapur MBG Wajib Higienis, BGN Dorong Sertifikasi Nasional

Dapur MBG Wajib Higienis, BGN Dorong Sertifikasi Nasional Kredit Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Indonesia wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dalam waktu satu bulan.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan dapur pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memenuhi standar kebersihan dan kesehatan, sekaligus menjaga keberlanjutan ekonomi sektor penyedia jasa boga yang terlibat dalam program pemerintah tersebut.

“Kami memberi waktu satu bulan kepada Mitra/Yayasan di semua SPPG agar mereka mendaftarkan diri ke Dinas Kesehatan,” kata Wakil Ketua BGN Bidang Investigasi dan Komunikasi Publik, Nanik Sudaryati Deyang, dikutip dari keterangan resmi, Selasa (11/11/2025).

Baca Juga: Dana Rp1 Miliar Raib, BGN Laporkan Kasus ke Mabes Polri

Menurut Nanik, kepemilikan SLHS menjadi faktor penting karena berkaitan langsung dengan keamanan pangan dan kepercayaan masyarakat terhadap Program MBG. Ia menegaskan, dapur SPPG yang belum mendaftar dalam 30 hari akan ditutup sementara.

“Kalau ada SPPG yang tidak segera mendaftar dalam 30 hari ke depan, dapurnya akan kami tutup sementara,” ujarnya.

SLHS merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan Dinas Kesehatan setempat sebagai bukti bahwa fasilitas pengolahan makanan memenuhi standar higiene dan sanitasi. Sertifikat ini menjadi syarat legalitas usaha jasa boga, berlaku satu tahun, dan wajib diperpanjang agar kegiatan tetap berizin.

Dalam rapat Tim Koordinasi Lintas Kementerian/Lembaga, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan bahwa dari sekitar 14 ribu SPPG yang beroperasi, baru 4.000 unit yang mendaftar SLHS dan hanya 1.287 di antaranya telah memperoleh sertifikat. Artinya, sekitar 10 ribu SPPG belum melakukan pendaftaran.

Baca Juga: BGN Buka Lagi Pendaftaran Mitra SPPG utnuk MBG, Dorong Penguatan Rantai Pasok Pangan Lokal

“Setiap SPPG harus memiliki SLHS, karena menjadi bukti bahwa SPPG itu telah memenuhi standar kebersihan dan kesehatan,” tegas Nanik.

Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya, menambahkan pihaknya telah menginstruksikan para Kepala SPPG untuk segera mengurus pendaftaran SLHS bersama mitra yayasan masing-masing.

“Para Kepala SPPG harus menginformasikan, menghimbau, dan mendorong Mitra/Yayasan yang belum mendaftarkan SLHS untuk segera mengurus ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat,” ujarnya.

Regulasi mengenai SLHS diatur dalam Permenkes No. 1096/Menkes/Per/VI/2011 dan Permenkes No. 2 Tahun 2023 tentang standar higiene sanitasi jasa boga. Pemerintah daerah berwenang menetapkan aturan teknis, termasuk biaya retribusi dan tata cara pemeriksaan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ida Umy Rasyidah
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: