Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Operasi Gabungan Ringkus 7 Pelaku Illegal Logging di Perbatasan RI–Malaysia

Operasi Gabungan Ringkus 7 Pelaku Illegal Logging di Perbatasan RI–Malaysia Kredit Foto: Kemenhut
Warta Ekonomi, Kalimantan Barat -

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan menangkap tujuh pelaku pembalakan liar dalam operasi gabungan di kawasan perbatasan Indonesia–Malaysia, tepatnya di sekitar Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Dungan, Desa Sungai Bening, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Penindakan dilakukan oleh Gakkum Kehutanan bersama SPORC Seksi Wilayah III Pontianak, Polhut BKSDA Kalbar, KPH Kabupaten Sambas, TNI Aruk, dan Polsek Sajingan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa kasus ini tidak berhenti pada pelaku lapangan.

Ia mengatakan, penuntasan kasus ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menuntaskan illegal logging, kami tidak akan berhenti hanya pada barang bukti di lapangan.

"Bermodal data dan informasi saat ini, penyidik Gakkum Kehutanan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengidentifikasi pemodal dan jaringan di belakangnya. Gakkum Kehutanan berkomitmen penuh memutus mata rantai illegal logging terutama yang terjadi di perbatasan, khususnya di wilayah Kalimantan Barat,” ujar Dwi dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (16/11/2025).

Baca Juga: Operasi Gabungan Kemenhut dan TNI Hancurkan Tambang Emas Liar di Gunung Halimun

Ketujuh pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MS (56), Syam (43), CLS (22), MN (47), LO (41), AJ (40), dan AN (44), seluruhnya berasal dari Desa Sungai Bening dan Desa Paloh, Kabupaten Sambas. Penangkapan dilakukan saat tim melakukan operasi jalan kaki menelusuri jalan rel (jalan tengkong) yang diduga dibangun para pelaku untuk memasuki kawasan konservasi.

Tim pertama kali menemukan MS dan Syam saat menebang pohon menggunakan dua unit gergaji mesin. Operasi berlanjut hingga tim menemukan empat pelaku lain—CLS, MN, LO, dan AJ—yang sedang mengangkut kayu olahan sepanjang empat meter menggunakan empat unit sepeda motor. Berdasarkan interogasi, para pelaku mengaku bekerja atas perintah AN, yang kemudian turut diamankan.

Seluruh pelaku, saksi, dan barang bukti dibawa ke Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak untuk diproses hukum. Para pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 19 huruf a jo Pasal 94 Ayat (1) huruf a jo Pasal 12 huruf c jo Pasal 82 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp2,5 miliar.

Baca Juga: Kemenhut Gerebek Tambang Emas Ilegal di Lombok Barat, 500 Warga Terlibat PETI

Barang bukti yang disita terdiri dari dua unit chainsaw, empat motor, enam telepon genggam, serta 270 batang kayu olahan berbagai ukuran. Sebanyak 16 potong kayu diamankan di lokasi dan akan dimusnahkan karena berasal dari kawasan konservasi.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menyatakan apresiasinya kepada tim. Ia menegaskan keberhasilan penuntasan kasus ini adalah bukti komitmen Gakkum Kehutanan, ini adalah wujud keseriusan dan komitmen kami dalam menuntaskan kasus yang ditangani.

"Penangkapan ini mengirimkan sinyal tegas kepada para pelaku kejahatan di bidang kehutanan untuk menghentikan praktik ilegal perambahan Kawasan melalui pembalakan liar yang merusak kawasan hutan dan merugikan negara,” ujar Leonardo Gultom.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Djati Waluyo

Advertisement

Bagikan Artikel: