Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hadapi Gugatan Hukum, Manajemen Toba Pulp (INRU) Bilang Begini

Hadapi Gugatan Hukum, Manajemen Toba Pulp (INRU) Bilang Begini Kredit Foto: INRU
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) buka suara terkait perkara hukum yang menyeret nama perusahaan. Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dilansir Senin (17/11), Legal & Litigation Section Head, Hendry, SH, mengungkapkan bahwa Perseroan menerima gugatan dari Pengadilan Negeri Tarutung. 

"Perseroan menerima gugatan dari Pengadilan Negeri Tarutung sebagai Tergugat dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum terkait Perusakan Kawasan Hutan di Lereng Dolok (Bukit/Gunung) Pattil dan Sepadan Sungai Aek Siunong-unong dan Sungai Aek Bulu yang bermuara ke Aek Sibundong," katanya. 

Perkara tersebut terdaftar sebagai perkara perdata. Dewan Pimpinan Pusat Pemantau Independen Peduli Pembangunan Nusantara (DPP-PIP2N) sebagai Penggugat sementara PT Toba Pulp Lestari Tbk menjadi Tergugat. Dalam perkara ini, sejumlah pihak pemerintah daerah dan pusat juga masuk sebagai Turut Tergugat.

Mulai dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapanuli Utara selaku Turut Tergugat I, Bupati Kabupaten Tapanuli Utara selaku Turut Tergugat II, Menteri Kehutanan Republik Indonesia selaku Turut Tergugat III, hinhga Ketua Pelaksaba Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) selaku Turut Tergugat IV. Status perkara saat ini berada pada tahap Panggilan Sidang dan akan diproses di Pengadilan Negeri Tarutung.

Baca Juga: KLH/BPLH Luncurkan Pos Pengaduan untuk Percepat Respons Isu Lingkungan

Kendati tengah menghadapi proses hukum, Hendry menegaskan bahwa hal itu tidak membawa dampak terhadap kegiatan operasional perusahaan. "Tidak ada dampak kejadian, informasi atau fakta material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha emiten atau perusahaan publik," pungkasnya. 

Sebelumnya, ribuan massa Gerakan Oikumenis untuk Keadilan Ekologis menggelar unjuk rasa pada 10 November 2025 di Medan, tepatnya di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara (Sumut). Dalam aksi tersebut, mereka meminta Gubernur Sumut Bobby Nasution untuk merekomendasikan penutupan PT Toba Pulp Lestari karena dianggap telah menyebabkan kerusakan lingkungan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Advertisement

Bagikan Artikel: