KLH/BPLH Luncurkan Pos Pengaduan untuk Percepat Respons Isu Lingkungan
Kredit Foto: Ist
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) meresmikan Pos Pengaduan Masyarakat dan Pelayanan Dokumen sebagai bagian dari komitmen memperkuat tata kelola pelayanan publik serta mempercepat proses perizinan di sektor lingkungan hidup.
“Kita ingin pelayanan publik di bidang lingkungan hidup lebih sederhana, cepat, dan terintegrasi. Pos pengaduan ini bukan sekadar simbol, tetapi wujud konkret dari upaya KLH mempercepat respons dan memperkuat kepercayaan publik,” tegas Wakil Menteri KLH Diaz Hendropriono dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (12/11/2025).
Pos Pengaduan Masyarakat KLH/BPLH ini dirancang untuk memudahkan masyarakat menyampaikan aspirasi atau keluhan terkait isu lingkungan hidup. Selain datang langsung, masyarakat juga dapat mengakses kanal digital SP4N-LAPOR! melalui kemenlh.lapor.go.id, yang terhubung dengan platform pengaduan publik nasional milik Kementerian PANRB.
Baca Juga: Hijaukan Hulu DAS, Pertamina dan KLHK Tanam Ratusan Pohon Produktif di Bogor
Langkah ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 680 Tahun 2020.
Diaz mengatakan, selama periode April–September 2025, KLH/BPLH menerima 285 laporan pengaduan, namun tingkat respons masih di bawah 50 persen. Melalui sistem baru ini, proses tindak lanjut kini dipercepat karena Biro Humas KLH/BPLH dapat langsung meneruskan laporan ke unit teknis berwenang tanpa melalui nota dinas berjenjang, memangkas waktu penanganan dari tiga–tujuh hari menjadi hanya satu hari.
“Dengan sistem baru, masyarakat tidak lagi menunggu lama. Respons cepat adalah kunci dalam menjaga kredibilitas pelayanan publik di sektor lingkungan hidup,” ujarnya.
Selain pos pengaduan, KLH/BPLH juga merevitalisasi mekanisme Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) guna mempercepat proses perizinan lingkungan. Tahapan verifikasi dan validasi berulang dihapus, sehingga setelah pembayaran PNBP, dokumen langsung diteruskan ke unit teknis tanpa penundaan.
Reformasi ini menunjukkan hasil konkret. Waktu penyelesaian AMDAL turun signifikan dari 165 hari kerja pada 2024 menjadi 55 hari kerja pada 2025, sementara UKL-UPL berkurang dari 58 hari menjadi 36 hari kerja.
Baca Juga: KLH/BPLH Percepat Dekontaminasi Radiasi Cs-137 di Serang, 27 Keluarga Direlokasi Sementara
“Perubahan ini adalah reformasi nyata dalam tata kelola pelayanan KLH. Kita ingin kemudahan berusaha meningkat tanpa mengorbankan perlindungan lingkungan,” ungkapnya.
Dengan hadirnya Pos Pengaduan Masyarakat dan Pelayanan Dokumen, KLH/BPLH menegaskan komitmen untuk mewujudkan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan berorientasi pada masyarakat.
“Kami berterima kasih kepada seluruh jajaran KLH/BPLH yang bekerja keras membangun sistem pelayanan yang efisien dan akuntabel. Reformasi birokrasi hanya bisa berhasil jika dijalankan dengan semangat kolaborasi,” tutupnya.
Keberadaan pos ini memperkuat peran KLH/BPLH sebagai garda depan dalam mewujudkan tata kelola pelayanan publik yang responsif sekaligus berpihak pada perlindungan lingkungan hidup di Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Djati Waluyo
Tag Terkait:
Advertisement