Minta Waktu Satu Tahun, DSI Janji Kembalikan Dana Lender Rp1,5 Triliun
Kredit Foto: Azka Elfriza
Manajemen PT Dana Syariah Indonesia (DSI) bertemu dengan Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia pada 18 November 2025.
Dalam pertemuan tersebut, Adlun Al Ahkaam, Wakil Ketua Paguyuban Lender DSI, menyampaikan bahwa DSI menargetkan penyelesaian pengembalian dana lender dalam periode satu tahun yang mana akan jatuh tempo pada 18 November 2026.
"Periode satu tahun ini periode yang kami rasa setelah berdiskusi dengan teman-teman pengurus paguyuban juga ini adalah periode yang wajar untuk penyelesaian satu tahun sejak ditanda tangan niat kesepakatan ini," ujarnya dalam agenda konferensi pers DSI di Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Taufiq Aljufri, Direktur Utama DSI, menegaskan bahwa target satu tahun itu akan dikejar dengan usaha maksimal dan diharapkan prosesnya bisa lebih cepat. Sayangnya, ia juga tidak bisa menjamin hasil akhirnya.
"Kalau satu tahun itu tidak selesai, apa yang akan dilakukan? Nah satu tahun ini kan action plan rencana kita ya insya Allah itu bisa lebih cepat, kalau itu terpaksa bisa lebih lama, ya kita cari upaya-upaya yang maksimal. Itu upaya kita, ikhtiar. Yang jelas upaya kita maksimalkan tapi hasil itu kan kita percaya Allah yang tahu Allah hasil itu Allah yang menentukan," pungkasnya.
Di sisi lain, anggota tim kuasa hukum DSI menyampaikan bahwa pihaknya tidak membatasi para lenders yang ingin meneruskan hal ini ke ranah hukum apabila kurun waktu satu tahun tidak membuahkan hasil.
Namun, ia menegaskan bahwa hal tersebut perlu dipertimbangkan secara matang karena proses hukum bisa saja mempengaruhi pergerakan dan penyelesaian pihak DSI kepada lenders.
"Kemarin kita sempat membahas berkaitan dengan beberapa lenders yang mengajukan upaya hukum tentu kita tidak mungkin akan membatasi terhadap para landers yang ingin melakukan upaya hukum. Tetapi yang perlu kiranya dipertimbangkan bahwa proses yang kita sedang jalani ini menuju pada proses penyelesaian. Kalau kemudian upaya hukum terus bertubi-tubi kepada kami, tentu secara langsung maupun tidak langsung itu akan berpengaruh terhadap pergerakan kita dalam proses penyelesaian ini. Jadi kemarin juga, di dalam pembahasan kita berpikir persimpangan waktu antara proses pemeriksaan yang dilakukan oleh OJK, dengan proses yang kita sedang jalani," tuturnya.
Sekedar informasi, sejak awal Dana Syariah Indonesia berediri yakni tahun 2017, total lenders mencapai 40 ribu lebih. Sementara itu, 14 ribu orang lainnya masih memiliki outstanding dan 26 ribu lainnya uang dan imbal hasilnya sudah kembali.
Hingga saat ini, lenders yang terverifikasi dan ikut paguyuban sebanyak 3.312 orang dengan total dana yang tertahan mencapai Rp1,5 triliun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement