Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI), Tony Wenas, mengatakan hingga saat ini belum ada rencana bahwa perusahaan akan menyerap konsentrat dari PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT). Hal itu ia tegaskan seusai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Senin (24/11/2025).
Adapun langkah mengambil konsentrat dari AMMAN merupakan dorongan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atas dasar kurangnya pasokan PTFI akibat kejadian longsor di Grasberg Block Caving.
"Belum ada," tegasnya ketika menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan mengambil langkah tersebut. Namun, Tony mengungkapkan bahwa hal ini memang tengah dibahas oleh pihaknya.
Baca Juga: Pusat Akan Ambil Alih Izin Pasir Kuarsa, Bahlil Tegaskan Penertiban Tata Kelola Tambang
"Kita semuanya masih dalam pembahasan. Kita fokus bagaimana memulihkan GBC. Kita tetap bisa produksi sekarang 30 persen dari deep mill level zone, Big Gossan utamanya. Kita fokus di situ," tutupnya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut bahwa dirinya mendorong PT Freeport Indonesia untuk dapat menyerap konsentrat tembaga dari AMMAN. Ia menegaskan bahwa hal tersebut murni bersifat Business to Business (B2B), sehingga keputusan final ada di tangan kedua perusahaan.
"Pak Tony (Dirut PTFI) kemarin bertemu dengan saya. Saya meminta agar Amman dan Freeport melakukan komunikasi B2B supaya material mereka bisa dibeli oleh Freeport untuk diolah di smelter Freeport dengan harga keekonomian. Artinya itu persoalan B2B," ujarnya di KESDM, dikutip Minggu (16/11/2025).
Sebagaimana diketahui, smelter PTFI yang berada di Gresik tidak dapat beroperasi penuh akibat kurangnya suplai dari hulu tambang Grasberg, Papua, akibat longsor pada September lalu. Sementara itu, produksi AMNT tetap berjalan, namun smelternya dalam kondisi kahar atau tidak beroperasi karena adanya kerusakan yang tidak disengaja.
Baca Juga: Bahlil: Harga Emas Tinggi, Bea Keluar Harus Dikenakan
Ia menegaskan bahwa dorongan tersebut bukan perintah, melainkan usulan agar produk turunan tetap dapat diproduksi oleh Amman meskipun perusahaan tersebut telah mendapatkan izin ekspor.
"Artinya itu persoalan B to B. Pemerintah hanya regulator, urusan B to B-nya," ungkap Bahlil.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Djati Waluyo
Tag Terkait:
Advertisement