Kredit Foto: Unsplash/Denise Chan
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan menghentikan sementara perdagangan saham PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA) pada 2 Desember 2025. Kebijakan ini diambil menyusul lonjakan harga kumulatif yang dinilai sudah sangat signifikan.
“Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi Investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA) pada tanggal 2 Desember 2025,” kata Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono.
Pada penutupan perdagangan Senin, 1 Desember 2025, saham MINA menguat 11,35% ke level Rp412. Dalam hitungan sepekan, saham ini sudah melonjak 73,11%, sementara dalam sebulan kinerjanya melesat 131,46%.
Baca Juga: Asing Jualan Meski IHSG Perkasa, 10 Saham Ini Jadi Sasaran Utama
Tak hanya MINA, BEI juga melakukan suspensi terhadap sejumlah saham lain yang mencatat lonjakan serupa. PT Asri Karya Lestari Tbk. (ASLI) ditutup menguat 24,87% ke Rp492, dengan kenaikan 100% dalam sepekan dan 146% dalam satu bulan. PT Red Planet Indonesia Tbk. (PSKT) naik 16,54% ke Rp310, melonjak 83,43% dalam sepekan dan 126,28% dalam sebulan.
Saham PT Buana Artha Anugerah Tbk. (STAR) juga ikut disuspensi usai ditutup menguat 34,41% ke Rp250. Dalam sepekan, saham ini terbang 138,10% dan melonjak 252,11% dalam sebulan. Sementara itu, saham PT Maha Properti Indonesia Tbk. (MPRO) ditutup naik 2,17% ke Rp11.750, dengan kenaikan 34,29% secara mingguan dan 80,77% dalam satu bulan terakhir.
Baca Juga: Rogoh Kocek Rp41 Miliar, DRMA Tuntaskan Akuisisi 82% Saham Mah Sing Indonesia
“Penghentian sementara perdagangan saham tersebut dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya," ujar Yulianto.
Ia pun mengimbau para pihak berkepentingan untuk senantiasa mencermati setiap informasi keterbukaan yang disampaikan oleh perseroan sebelum mengambil keputusan investasi selanjutnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait:
Advertisement