Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Rencana Kenaikan Free Float Dinilai Positif, Tapi Harus Perhatikan Ini

Rencana Kenaikan Free Float Dinilai Positif, Tapi Harus Perhatikan Ini Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menaikkan batas minimum free float saham secara bertahap mulai tahun ini dinilai memiliki tujuan positif untuk meningkatkan likuiditas pasar modal. Namun, pelaku pasar menilai tantangan utama kebijakan tersebut terletak pada kemampuan pasar menyerap tambahan saham yang dilepas emiten.

“Secara maksudnya baik ya untuk meningkatkan likuiditas di market sehingga semakin banyak masyarakat yang berkesempatan dapat berinvestasi di saham emiten,” ujar Direktur PT Reliance Sekuritas Tbk Reza Priyambada, Jakarta, Senin (5/1/2026).

Baca Juga: BEI Kaji Tampilkan Bid-Ask di Skema Full Call Auction, Target Rampung 2026

Reza menjelaskan, peningkatan free float berarti emiten harus melepas sebagian kepemilikan sahamnya ke publik. Persoalan utama muncul pada sejauh mana saham tersebut dapat diserap oleh pelaku pasar dalam kondisi likuiditas dan minat beli yang ada.

“Nah, seberapa besar penyerapan tersebut. Ini yang harus jadi concern OJK juga,” katanya.

Menurut Reza, risiko dapat timbul ketika saham dilepas ke publik tanpa diimbangi minat beli yang memadai. Dalam situasi tersebut, tekanan terhadap harga saham berpotensi terjadi jika pasar tidak siap menyerap tambahan pasokan.

“Apakah ketika dirilis, publik akan dengan mudah serap? Kan belum tentu,” ujarnya.

Ia menambahkan, tantangan kenaikan free float tidak berhenti pada penyerapan awal. Aktivitas perdagangan setelah saham berpindah tangan juga menjadi faktor penting dalam menentukan keberhasilan kebijakan tersebut.

“Kalau diserap tapi tidak ada yang trading alias diam, ya likuiditas tidak meningkat,” kata Reza.

Baca Juga: BEI Siapkan Sistem Perdagangan Baru Ala Nasdaq, Target Meluncur Desember 2026

OJK sebelumnya menegaskan penyesuaian aturan free float akan dilakukan secara bertahap dan tidak bersifat mendadak. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menyatakan kebijakan tersebut mulai diterapkan pada tahun ini.

“Secepatnya. Tahun ini ya, iya dong harus di tahun ini,” ujar Inarno usai Seremoni Pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Tahun 2026 di Jakarta, Jumat (2/1/2026).

Inarno menegaskan kenaikan free float membutuhkan persiapan yang matang karena berkaitan langsung dengan kesiapan pendanaan dan daya serap pasar.

Free float ini harus ada persiapan yang matang dan harus berjenjang. Nggak bisa langsung tinggi,” katanya.

Menurut Inarno, semakin besar porsi saham yang dilepas ke publik, semakin besar pula kebutuhan pendanaan yang harus diserap pasar. Oleh karena itu, OJK menilai penguatan sisi permintaan menjadi prasyarat utama, termasuk melalui pendalaman pasar dan penguatan investor institusi domestik.

Sebelumnya, Komisi XI DPR RI menyetujui usulan peningkatan batas minimum free float dari 7,5 persen menjadi kisaran 10–15 persen secara bertahap. Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit menyatakan kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas likuiditas, kapitalisasi pasar, serta minat investor tanpa menghambat minat korporasi untuk melantai di BEI.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: