Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Purbaya Tetap Pungut Bea Keluar Batu Bara Per 1 Januari 2026, Nilainya Capai 11%

Purbaya Tetap Pungut Bea Keluar Batu Bara Per 1 Januari 2026, Nilainya Capai 11% Kredit Foto: Istihanah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemungutan bea keluar batu bara berlaku efektif mulai 1 Januari 2026. Kebijakan tersebut tetap dijalankan meski hingga kini aturan teknisnya belum diterbitkan.

Purbaya menyatakan pemerintah tidak memiliki opsi untuk menunda penerapan bea keluar tersebut.

“Sudah berlaku. Itu bisa berlaku surut,” kata Purbaya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/1/2026).

Baca Juga: Purbaya Prediksi Konflik Venezuela-AS Tak Akan Pengaruhi Suplai Minyak Dunia

Ia mengungkapkan, Kementerian Keuangan saat ini tengah memfinalisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar teknis pemungutan bea keluar batu bara. Regulasi tersebut ditargetkan terbit dalam waktu dekat.

“Sedang didiskusikan, sebentar lagi keluar. Dalam waktu singkat,” ujarnya.

Sebelumnya, Purbaya menjelaskan penerapan bea keluar bertujuan menekan aktivitas pertambangan batu bara yang selama ini dinilai belum memberikan manfaat optimal bagi negara.

Menurut dia, meskipun perusahaan batu bara telah menyetorkan Pajak Penghasilan (PPh), royalti, dan berbagai pungutan lainnya, secara bersih penerimaan negara justru tercatat negatif.

Kondisi tersebut terjadi karena nilai restitusi pajak yang harus dibayarkan pemerintah kepada perusahaan batu bara lebih besar dibandingkan penerimaan yang masuk.

Baca Juga: Purbaya Ngaku Tak Tahu Detail Pembahasan pada Retret di Hambalang, Tapi...

“Ditarik di restitusi, saya dapatnya negatif. Artinya, saya memberi subsidi kepada perusahaan batu bara yang sudah kaya. Menurut Anda wajar atau tidak?” kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (31/12/2025).

Terkait besaran tarif, Purbaya menyebutkan tarif bea keluar masih dalam tahap pembahasan dengan kisaran 5 persen, 8 persen, hingga 11 persen. Penetapan tarif tersebut akan disesuaikan dengan level harga batu bara.

“Kalau tidak salah, usulannya tergantung harga batu baranya. Ada 5 persen, 8 persen, dan 11 persen, tergantung level harga batu bara,” terangnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: