Kredit Foto: Antara/Arif Firmansyah
Selain itu, untuk tunjangan khusus bagi guru non-ASN berdasarkan kondisi geografis atau guru yang bertugas di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), telah ditetapkan oleh pemerintah sebesar Rp2 juta per orang per bulan atau setara dengan TPG.
Pada tahun 2026, Kemendikdasmen menganggarkan Tunjangan Khusus Guru (TKG) sekitar Rp706 miliar, naik Rp95 miliar dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Jumlah guru penerima juga mengalami kenaikan sebanyak 2.239 guru, sehingga total guru penerima TKG pada tahun ini sebanyak 28.892 guru.
Any Anggraeni, yang saat ini menjadi guru di sekolah swasta, mengatakan bahwa pemberian tunjangan sangat bermanfaat untuk peningkatan kompetensi dirinya sebagai pengajar.
Dengan adanya tunjangan ini, ia dapat mengikuti pelatihan, membeli buku-buku literasi, sehingga menghadirkan pembelajaran yang lebih berkualitas bagi peserta didik.
“Alhamdulillah, manfaatnya tidak hanya saya rasakan di sekolah, tetapi juga di rumah. Dengan tunjangan ini, saya dapat membantu membiayai kuliah dua anak saya. Ini bukan sekadar bantuan finansial, tetapi pengakuan atas perjuangan guru,” imbuh Any.
Memasuki tahun 2026, Kemendikdasmen berupaya agar kebijakan-kebijakan tersebut terus diperkuat dan disempurnakan agar dapat menjangkau guru di berbagai daerah.
Untuk itu, Kemendikdasmen mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk melihat persoalan guru non-ASN secara utuh dan proporsional.
Upaya perbaikan tata kelola guru membutuhkan kolaborasi lintas sektor agar guru dapat bekerja dengan rasa aman, dihargai, dan didukung, demi terwujudnya pendidikan yang bermutu untuk semua.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Advertisement