Kredit Foto: Istimewa
Tantangan utama pendanaan di Indonesia saat ini bukan semata ketersediaan dana, melainkan bagaimana pendanaan dapat menjangkau sektor riil dan UMKM secara tepat, terjangkau, dan berkelanjutan.
Isu tersebut mengemuka dalam CEO Forum 2026 bertajuk Strengthening Demand, Scaling MSMEs yang diselenggarakan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) berkolaborasi dengan Katadata Insight Center (KIC) di Ballroom Hotel JW Marriott, Jakarta.
Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menegaskan bahwa pendanaan masih menjadi isu krusial dalam pembangunan ekonomi nasional, seiring masih lebarnya kesenjangan pendanaan di berbagai sektor strategis.
Menurutnya, tantangan pendanaan tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan dana, tetapi juga akses dan pemahaman masyarakat terhadap layanan keuangan formal, baik perbankan maupun lembaga keuangan non-bank. Dalam konteks tersebut, industri pendanaan digital atau pindar dinilai memiliki peran yang semakin strategis.
“Pinjaman daring (pindar) tidak lagi sekadar menjadi alternatif pendanaan, tetapi telah berkembang menjadi bagian penting dari infrastruktur keuangan nasional, khususnya untuk menjangkau segmen underserved dan unbankable,” katanya.
Ia menambahkan, berdasarkan riset kolaborasi AFPI dan Katadata, industri pindar berperan sebagai penyangga likuiditas rumah tangga melalui pendanaan multiguna, sekaligus menjadi katalis pertumbuhan UMKM produktif yang tercermin dari peningkatan omzet dan aset pelaku usaha. Meski demikian, Entjik menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik.
Baca Juga: OJK Catat Bank Salurkan Rp60,79 Triliun ke Pindar, Jadi Penyumbang Terbesar!
“Ke depan, industri pindar harus terus memperkuat transparansi, tata kelola, serta literasi keuangan, agar pertumbuhan industri berjalan berkelanjutan dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Dalam sesi diskusi panel bertema Financing the Underserved, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Analisis Kebijakan Makro-Mikro Ekonomi, Aviliani, menegaskan bahwa Indonesia masih menjadi tujuan investasi yang menarik di tengah dinamika global. Namun, arah pembiayaan dan investasi perlu lebih fokus pada sektor-sektor yang memberikan dampak ekonomi signifikan.
Menurut Aviliani, pindar memiliki ruang tumbuh yang prospektif karena besarnya segmen masyarakat yang bisa dilayani kebutuhan konsumtif maupun produktif mereka. "Kalau ditanya investasi di Indonesia masih menarik atau tidak, jawabannya masih menarik. Banyak pihak justru ingin berinvestasi ke Indonesia,” ujar Aviliani.
Berangkat hal tersebut, diskusi kemudian mengarah pada tantangan akses pendanaan yang masih dihadapi pelaku usaha produktif. Para panelis menilai bahwa meskipun aktivitas ekonomi terus tumbuh, tidak seluruh pelaku sektor riil dan UMKM memiliki akses pendanaan yang memadai.
Keterbatasan data, tingginya biaya penyaluran, serta model penilaian risiko yang belum sepenuhnya menjangkau karakter usaha di lapangan dinilai menjadi faktor utama munculnya kesenjangan pembiayaan (financing gap).
Dalam konteks ini, pindar dipandang memiliki peran strategis untuk mempersempit financing gap melalui pemanfaatan teknologi, data alternatif, serta model layanan yang lebih efisien dan tepat sasaran.
Staf Khusus Presiden RI bidang UMKM dan Teknologi Digital, Tiar N. Karballa, mengungkapkan industri pindar memiliki posisi strategis untuk menjadi mitra pembangunan melalui pembiayaan yang bertanggung jawab, literasi keuangan yang terstruktur, kolaborasi dengan regulator, pemerintah daerah, dan komunitas lokal.
“Kita memang berada di industri pembiayaan. Namun kredit bukanlah produk biasa, tapi kontrak kepercayaan. Maka, setiap penyaluran kredit harus disertai dengan edukasi tentang risiko dan tanggung jawab, pengelolaan arus kas, dan tentunya penggunaan kredit untuk tujuan produktif,” kata dia.
Baca Juga: Ada 9 Pindar Belum Penuhi Modal Minimum, OJK Dorong Merger
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Adief Razali, menyampaikan OJK telah menerbitkan regulasi baru pada akhir 2025 untuk mendorong lembaga jasa keuangan dalam memperluas dukungan pendanaan kepada UMKM.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait:
Advertisement