Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Harapan melihat kendaraan hidrogen melaju di jalanan Jakarta harus tertunda. Stasiun Pengisian Hidrogen (SPH)pertama milik Pertamina di Daan Mogot, Jakarta Barat, terpaksa ditutup dan harus mencari lokasi baru.
Masalah utama penutupan SPH tersebut terletak pada zonasi keamanan. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengungkapkan adanya perbedaan persepsi antara standar internasional dan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia terkait penempatan SPH.
“Tidak mengizinkan kalau itu bersanding dengan SPBU biasa. Padahal standar internasional yang saya pegang boleh. Standar internasional itu boleh,” tegas Eniya di sela Launching Global Hydrogen Ecosystem Summit and Exhibition (GHES), Selasa (10/2/2026).
Baca Juga: Bahan Bakar Hidrogen Bakal Murah! ESDM Siapkan 3 Jurus Jitu, Termasuk 'Nambang' Langsung dari Alam
Akibat kendala perizinan komersial tersebut, Pertamina terpaksa menghentikan operasional SPH di Daan Mogot. Hingga kini, lokasi baru untuk fasilitas yang diresmikan pada Januari 2024 itu belum ditentukan.
Hidrogen memang membutuhkan teknologi penyimpanan yang jauh lebih ekstrem dibandingkan bahan bakar gas konvensional seperti compressed natural gas (CNG).
Eniya menjelaskan, karakteristik hidrogen menuntut standar keselamatan tabung yang berbeda karena tekanan yang jauh lebih tinggi.
“Kalau hidrogen yang di kendaraan itu seperti dua kali CNG. Kendaraan transportasi yang CNG itu kira-kira 300 bar. Nah, hidrogen ini high pressure,” lanjutnya.
Baca Juga: ESDM Targetkan Pemasaran 199 Ton Hidrogen Hijau 2026, Regulasi Harga Dibenahi
Selain persoalan lokasi dan aspek keselamatan teknis, pemerintah juga masih menghadapi pekerjaan rumah besar terkait nilai keekonomian hidrogen untuk sektor transportasi. Saat ini, harga hidrogen dinilai baru kompetitif untuk sektor industri, sementara pemanfaatannya sebagai bahan bakar kendaraan masih berada pada tahap pengembangan pasar.
Sebagai informasi, kapasitas SPH Pertamina yang ditutup tersebut mencapai 450 kilogram hidrogen per hari. Pasokan hidrogen berasal dari tujuh titik sumber energi, termasuk pembangkit gas, panas bumi, solar panel, dan sumber energi baru terbarukan (EBT) lainnya.
Penundaan operasional SPH ini menjadi pengingat bahwa transisi energi tidak hanya soal pembangunan infrastruktur, tetapi juga menuntut penyelarasan regulasi lintas sektor agar inovasi energi tidak terhambat oleh persoalan perizinan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: