Kredit Foto: Uswah Hasanah
“Di negara lain banyak pelanggaran, tapi ada pelanggarnya. Problem kita, banyak pelanggaran tapi tidak ada pelanggarnya,” tegasnya.
Ia menilai kondisi tersebut merupakan persoalan klasik, di mana regulasi telah disusun dengan cukup baik, tetapi penegakannya belum konsisten dan belum menimbulkan efek jera. Tanpa ketegasan dalam implementasi, regulasi berisiko hanya menjadi dokumen formal.
Baca Juga: Tanggapi Rebalancing MSCI, OJK Sebut Pasar Sudah Antisipasi dan Beri Respon Positif
“Artinya, regulasi sudah dibikin, tetapi standar penegakannya masih menjadi persoalan besar,” ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Annisa Nurfitri