Kredit Foto: Istihanah
Sebagai informasi, THR ASN, TNI, dan Polri diperkirakan dapat cair paling cepat 15 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025. Namun, pencairan tetap menunggu terbitnya peraturan pemerintah terbaru menjelang hari raya.
Berdasarkan ketentuan umum, THR pegawai negeri sipil wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran untuk memastikan dana tersedia sebelum puncak perayaan.
Baca Juga: THR Cair, Empat Saham Ini Jadi Incaran Saat Ramadan dan Lebaran
Sumber pembiayaan THR berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja dan tambahan penghasilan sesuai ketentuan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri