Kredit Foto: Istimewa
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menetapkan pengangkatan Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan periode 2026–2031 melalui Keputusan Presiden Nomor 17/P Tahun 2026. Penetapan ini dilakukan untuk memperkuat tata kelola serta memastikan kesinambungan pengelolaan Dana Jaminan Sosial dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ketentuan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Pasal 21 mengatur bahwa anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan lima tahun dan dapat diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
Dalam struktur baru, Dewan Pengawas dipimpin Stevanus Adrianto Passat sebagai Ketua, menggantikan Abdul Kadir dari unsur pemerintah. Enam anggota lainnya adalah Murti Utami Adyanto, Rukijo, Afif Johan, Paulus Agung Pambudhi, Sunarto, dan Lula Kamal.
Sementara itu, jajaran Direksi dipimpin Prihati Pujowaskito sebagai Direktur Utama, menggantikan Ali Ghufron Mukti. Prihati merupakan dokter spesialis jantung dan pembuluh darah konsultan. Ia juga pernah menjabat sebagai perwira tinggi TNI dengan pangkat Mayor Jenderal.
Baca Juga: Purbaya Siapkan Rp20 Triliun untuk Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan
Tujuh direktur lainnya adalah Abdi Kurniawan Purba, Akmal Budi Yulianto, Bayu Teja Muliawan, Fatih Waluyo Wahid, Setiaji, Vetty Yulianty Permanasari, dan Sutopo Patria Jati.
Sesuai UU Nomor 24 Tahun 2011, Dewan Pengawas berfungsi mengawasi pelaksanaan tugas BPJS, termasuk kebijakan dan kinerja Direksi, pengelolaan serta pengembangan Dana Jaminan Sosial, pemberian saran dan pertimbangan kepada Direksi, serta penyampaian laporan pengawasan kepada Presiden dengan tembusan kepada Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri