Kredit Foto: Istimewa
Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Pengawas berwenang menetapkan rencana kerja dan anggaran tahunan, meminta laporan Direksi, mengakses serta menelaah data penyelenggaraan BPJS, hingga memberikan rekomendasi kepada Presiden terkait kinerja Direksi.
Baca Juga: Hitung-hitungan dari PDIP, BPJS Kesehatan Seharusnya Gratis 100 Persen
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah melaksanakan agenda uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) untuk menetapkan jajaran Dewan Pengawas.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri