Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

OJK Temukan Fraud Rp46 miliar di BPR Panca Dana

OJK Temukan Fraud Rp46 miliar di BPR Panca Dana Kredit Foto: OJK
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan dua modus operandi dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Panca Dana di Depok Jawa Barat. 

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni AK selaku mantan Direktur Utama, MM selaku Customer Service, dan VAS selaku Kepala Bagian Operasional.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi mengatakan bahwa berkas perkara telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan lengkap (P.21).

“Penyidik OJK pada Senin, 23 Februari 2026, telah melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Depok,” kata Ismail dalam keterangan resmi, Jakarta, Senin (23/2/2026). 

Baca Juga: Periksa 32 Kasus Dugaan Pelanggaran Pasar Modal, OJK: Tak Seluruhnya Influencer

Ismail menjelaskan, pada periode Oktober 2018 hingga Mei 2024, ketiga tersangka diduga dengan sengaja menyebabkan pencatatan palsu dalam pembukuan dan/atau dokumen bank melalui pencairan 96 bilyet deposito atas nama 35 deposan tanpa sepengetahuan deposan dengan total nilai Rp14.024.517.848. 

“Dana tersebut diindikasikan digunakan antara lain untuk kepentingan pribadi, pembayaran bunga deposito yang telah dicairkan tanpa sepengetahuan deposan, serta penggantian dana deposito yang sebelumnya telah disalahgunakan,” tambahnya.

Selanjutnya, pada periode Mei 2020 sampai dengan Mei 2024, tersangka AK selaku Direktur Utama diduga menginisiasi, memerintahkan, dan menyetujui pemberian kredit fiktif atas 660 fasilitas kredit kepada 646 debitur. 

Nilai baki debet tercatat per Agustus 2024 mencapai Rp32.430.827.831. Kredit tersebut diduga menyimpang dari ketentuan, antara lain untuk menjaga rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) bank, serta sebagian dana digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka dan pihak lain.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan junto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) KUHP. Mereka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

Dalam perkara ini, Penyidik OJK juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang diduga merupakan hasil tindak pidana, antara lain berupa tanah dan bangunan di wilayah Sawangan, Kota Depok, satu unit kendaraan mobil, perhiasan, serta barang bukti lainnya.

Baca Juga: OJK Pelototi Semua Influencer yang Terendus Memainkan Harga Saham

OJK menegaskan bahwa proses penegakan hukum ini tidak mengganggu kegiatan operasional bank, dan pihak bank kooperatif membantu penyidik. 

‘Penindakan dilakukan terhadap oknum pengurus dan pegawai sebagai upaya menjaga integritas industri perbankan serta melindungi kepentingan dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan,” terangnya.

Islmail menyatakan, dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, OJK senantiasa berkoordinasi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian dan Kejaksaan. 

“OJK akan terus melaksanakan penegakan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan terhadap setiap pihak yang diduga melakukan pelanggaran di sektor jasa keuangan,” tutupnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: