Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

China Soroti Pasal Sensitif Perjanjian Dagang RI-AS, Indonesia Bisa Ikuti Pembatasan Impor AS

China Soroti Pasal Sensitif Perjanjian Dagang RI-AS, Indonesia Bisa Ikuti Pembatasan Impor AS Kredit Foto: Dok. BPMI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat memicu perhatian pemerintah China setelah muncul klausul yang memungkinkan Indonesia mengikuti pembatasan impor ala Amerika Serikat terhadap negara lain.

Sorotan tersebut muncul tak lama setelah kedua negara menyepakati dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART).

Perjanjian itu diteken setelah pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington DC pada 19 Februari. Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas akses perdagangan sekaligus memperkuat kerja sama ekonomi bilateral.

Pemerintah China memusatkan perhatian pada ketentuan yang memungkinkan Indonesia menyesuaikan kebijakan impor dengan langkah Amerika Serikat. Klausul tersebut dinilai berpotensi berdampak pada hubungan perdagangan dengan negara lain.

Ketentuan yang menjadi sorotan terdapat dalam Pasal 5.1 dokumen ART. Pasal tersebut membuka ruang bagi Indonesia untuk menerapkan pembatasan impor yang sebanding dengan kebijakan Amerika Serikat terhadap negara ketiga.

Melalui ketentuan itu, Indonesia dapat mengambil langkah restriktif jika Amerika Serikat menetapkan pembatasan impor dengan alasan keamanan nasional atau ekonomi. Mekanisme tersebut membuat kebijakan perdagangan Indonesia berpotensi bergerak sejalan dengan kebijakan Washington.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Mao Ning menegaskan posisi negaranya terkait kerja sama ekonomi internasional. Beijing menilai hubungan perdagangan seharusnya tidak menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

"China selalu mengatakan bahwa kerja sama perdagangan ekonomi yang bersifat saling menguntungkan antara semua negara maupun kerja sama terkait bidang lain tidak boleh menargetkan pihak ketiga mana pun atau merugikan kepentingan negara lain mana pun," kata Mao Ning dikutip dari ANTARA.

Pernyataan tersebut mencerminkan kekhawatiran bahwa kebijakan baru Indonesia dan Amerika Serikat dapat memengaruhi mitra dagang lain. Kekhawatiran muncul terutama jika pembatasan impor diterapkan secara luas.

Selain klausul pembatasan impor, ART juga mengatur langkah menghadapi praktik perdagangan yang dianggap tidak adil. Kesepakatan tersebut mencakup komitmen Indonesia untuk menangani praktik ekspor yang merugikan pasar Amerika Serikat.

Pengawasan terhadap perusahaan yang dikendalikan negara ketiga menjadi bagian dari ketentuan tersebut. Salah satu fokusnya adalah praktik penjualan barang dengan harga di bawah pasar yang dapat memengaruhi persaingan dagang.

Dokumen ART juga membuka kemungkinan kerja sama kebijakan di sektor industri maritim. Indonesia berpeluang mengadopsi pendekatan yang sejalan dengan Amerika Serikat dalam pembangunan kapal dan pelayaran.

Di sisi lain, kesepakatan ini memberikan sejumlah fasilitas perdagangan bagi Indonesia. Produk tertentu memperoleh akses pasar yang lebih luas ke Amerika Serikat.

Amerika Serikat memberikan fasilitas pembebasan tarif impor hingga nol persen bagi produk tekstil dan garmen Indonesia melalui mekanisme Tariff Rate Quota. Skema tersebut mengaitkan ekspor Indonesia dengan penggunaan bahan baku dari Amerika Serikat.

Selain tekstil, ribuan produk Indonesia memperoleh manfaat pengurangan bea masuk. Total 1.819 pos tarif mendapatkan fasilitas tarif nol persen dalam kesepakatan tersebut.

Produk yang termasuk dalam daftar tersebut meliputi minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, hingga komponen elektronik. Sejumlah produk industri bernilai tambah seperti komponen pesawat juga tercakup dalam fasilitas ini.

Meski demikian, sebagian produk Indonesia masih dikenai tarif resiprokal oleh Amerika Serikat. Tarif sebesar 19 persen tetap berlaku untuk produk yang tidak termasuk dalam daftar pengecualian.

Kesepakatan tersebut juga mencakup komitmen pembelian energi dari Amerika Serikat. Nilai pembelian energi disepakati mencapai 15 miliar dolar AS.

Pembelian energi itu mencakup LPG, minyak mentah, serta bahan bakar hasil kilang. Komitmen tersebut menjadi bagian dari keseimbangan perdagangan antara kedua negara.

Baca Juga: DPR RI Minta Impor 105.000 Pikap India Ditunda: Tunggu Keputusan Presiden Prabowo

Selain sektor energi, kerja sama investasi juga menjadi bagian penting dari ART. Nilai kerja sama perdagangan dan investasi disepakati mencapai 38,4 miliar dolar AS.

Perjanjian ini menunjukkan semakin eratnya hubungan ekonomi Indonesia dan Amerika Serikat. Namun di saat yang sama, klausul tertentu dalam ART memunculkan dinamika baru dalam hubungan perdagangan regional.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Amry Nur Hidayat

Bagikan Artikel: