Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
“Kalau dari kami, untuk menjamin keandalan penyediaan listrik, kami minta pemerintah untuk memenuhi stok pembangkit dengan standar yang ada yaitu HOP 25 hari,” tutur Joseph.
Menurut APLSI, belum meratanya stok batu bara di pembangkit, berkaitan dengan belum disetujuinya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) batu bara 2026.
Kondisi tersebut berdampak pada kelancaran distribusi pasokan ke sejumlah pembangkit.
Baca Juga: PLN Butuh Waktu 11-14 Tahun Bangun PLTN, RUPTL Berpotensi Diperpanjang Hingga 2040
Sementara, Bahlil menegaskan pemerintah tengah menata kebijakan pengelolaan batu bara, dengan tetap menjaga keseimbangan antara kebutuhan domestik dan keberlanjutan usaha pertambangan.
“Tujuannya apa? Agar jaminan pasokan dalam negeri bisa kita pastikan tersedia, tapi juga harga juga bagus supaya pengusaha juga bisa dapat harga yang baik,” cetus Bahlil. (*)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Yaspen Martinus