Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Standar tersebut merupakan ambang minimal stok batu bara untuk menjamin operasional pembangkit tetap andal.
Dewan Pengawas APLSI Joseph Pangalila menyebut, kondisi stok di lapangan masih bervariasi.
Sebagian pembangkit bahkan memiliki HOP di bawah 10 hari, sementara lainnya berada di kisaran belasan hari.
“Sebagian di bawah 10 hari, sebagian belasan hari."
"Yang HOP 25 hari hanya beberapa pembangkit saja,” ujarnya kepada awak media, Kamis (26/2/2026).
APLSI menilai kondisi tersebut berpotensi mengganggu keandalan pasokan listrik apabila tidak segera diantisipasi, terutama di tengah tingginya ketergantungan sistem kelistrikan nasional terhadap PLTU.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Yaspen Martinus