Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
Sementara itu, SPT Masa merupakan laporan pajak yang disampaikan secara berkala setiap bulan. Jenis laporan ini biasanya digunakan untuk pajak tertentu seperti PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, dan Pajak Pertambahan Nilai.
Kewajiban pelaporan pajak berlaku bagi individu maupun badan usaha yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. Artinya setiap pemilik NPWP memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT sesuai ketentuan yang berlaku.
Wajib pajak orang pribadi mencakup individu yang memperoleh penghasilan dari berbagai sumber. Kelompok ini antara lain pegawai, pelaku usaha, pekerja bebas, hingga tenaga profesional.
Meskipun pajak penghasilan telah dipotong oleh perusahaan, wajib pajak orang pribadi tetap wajib melaporkan SPT Tahunan. Kewajiban tersebut berlaku selama status NPWP masih aktif.
Selain individu, kewajiban pelaporan juga berlaku bagi badan usaha. Bentuk badan usaha yang dimaksud antara lain Perseroan Terbatas, CV, koperasi, yayasan, dan organisasi lainnya.
Baca Juga: Coretax Jadi Fondasi Reformasi Pajak Indonesia
Melalui SPT Tahunan, perusahaan melaporkan aktivitas usaha serta kewajiban pajaknya selama satu tahun pajak. Laporan tersebut menjadi dasar pengawasan kepatuhan pajak oleh otoritas perpajakan.
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi ditetapkan setiap tanggal 31 Maret. Sementara batas waktu pelaporan SPT Tahunan badan jatuh pada 30 April setiap tahunnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait: