Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Tidak Lapor SPT? Ini Denda Pajak dan Risiko Pidananya Menurut Aturan

Tidak Lapor SPT? Ini Denda Pajak dan Risiko Pidananya Menurut Aturan Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's

Adapun SPT Masa harus dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Jika melewati tenggat tersebut, wajib pajak dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda.

Ketentuan mengenai sanksi tidak lapor SPT diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Aturan tersebut kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Wajib pajak orang pribadi yang tidak melaporkan SPT Tahunan dapat dikenakan denda sebesar Rp100.000. Sementara bagi wajib pajak badan, denda yang dikenakan mencapai Rp1.000.000.

Untuk pelaporan SPT Masa, besaran denda juga berbeda tergantung jenis pajaknya. Denda yang dikenakan sebesar Rp100.000 untuk SPT Masa selain PPN dan Rp500.000 untuk SPT Masa PPN.

Selain sanksi administratif, pelanggaran perpajakan dalam kondisi tertentu juga dapat dikenakan sanksi pidana. Hal ini dapat terjadi apabila wajib pajak dengan sengaja tidak melaporkan SPT atau memberikan informasi yang tidak benar.

Dalam ketentuan Pasal 39 UU KUP, pelanggaran tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling singkat enam bulan hingga enam tahun. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan denda minimal dua kali hingga maksimal empat kali jumlah pajak yang tidak dibayar.

Mengabaikan kewajiban pelaporan SPT selama bertahun-tahun juga berisiko memicu pemeriksaan pajak. Otoritas pajak dapat mengirimkan surat teguran sebagai langkah awal penegakan kepatuhan.

Baca Juga: Deadline 31 Maret Mendekat, Ini Cara Lapor SPT di Coretax

Jika kewajiban tetap tidak dipenuhi, DJP dapat melakukan pemeriksaan untuk memastikan kepatuhan wajib pajak. Dalam kondisi tertentu, otoritas pajak juga dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak atas kewajiban yang belum dipenuhi.

Untuk menghindari sanksi, wajib pajak disarankan melaporkan SPT sebelum batas waktu yang telah ditentukan. Kepatuhan pelaporan pajak juga membantu menjaga status kepatuhan perpajakan serta mendukung penerimaan negara.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Fajar Sulaiman