Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Hadapi Investigasi USTR, Indonesia Siap Beberkan Bukti Kuat Hingga Bentuk Tim Koordinasi

Hadapi Investigasi USTR, Indonesia Siap Beberkan Bukti Kuat Hingga Bentuk Tim Koordinasi Kredit Foto: Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan, pemerintah sedang menyiapkan langkah strategis, termasuk membentuk tim koordinasi, untuk menghadapi investigasi dagang dari United States Trade Representative (USTR). 

Tim koordinasi tersebut merupakan tim lintas instansi yang menyiapkan argumentasi atau bukti berdasarkan analisis hukum, regulasi, dan data. 

Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan, pihaknya bersama instansi pemerintah dan asosiasi terkait lainnya, sudah melakukan konsolidasi agar semua masukan yang disampaikan untuk proses investigasi, selaras dan mendukung apa yang akan dihasilkan, untuk memperkuat argumentasi kondisi di Indonesia tidak seperti yang disangkakan sejumlah negara.

“Ke depan, perlunya adanya pembentukan tim koordinasi untuk menindaklanjuti proses investigasi ini, dan juga melakukan sesi konsultasi dengan USTR."

"Kita harapkan proses konsultasi bisa berjalan lebih cepat dari jadwal, dengan kita memberikan bukti telah melaksanakan regulasi yang sudah ditetapkan,” kata Haryo dalam keterangan resmi, Jakarta, Rabu (18/3/2026).

Setelah adanya putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) yang membatalkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) atau Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional 1977, USTR menerbitkan penyelidikan berdasarkan Pasal 301, sebagai proses lanjutan dalam melakukan kerja sama perdagangan dengan negara lain, termasuk Indonesia.

Penyelidikan dilakukan terhadap tindakan, kebijakan, dan praktik ekonomi asing tertentu yang diduga menciptakan atau mempertahankan kapasitas berlebih (excess capacity), serta produksi struktural di sektor manufaktur. 

Penyelidikan juga terkait kegagalan dalam memberlakukan dan menegakkan secara efektif larangan impor barang-barang yang diproduksi, menggunakan tenaga kerja paksa (forced labor).

Haryo menegaskan, Pemerintah Indonesia berusaha mengantisipasi sejak awal, proses penyiapan persyaratan di dalam investigasi ini akan disiapkan dengan baik.

“Kedua hal ini sebenarnya sudah dibahas di dalam perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART), sehingga yang paling penting saat ini adalah kita mempersiapkan argumentasi Indonesia sudah melaksanakan atau memiliki ketentuan yang akan mengamankan hal tersebut,” paparnya. 

Haryo menjelaskan, pembuktian tersebut untuk menunjukkan regulasi Indonesia telah mengatur tentang praktik antidumping, countervailing, dan tenaga kerja paksa. 

Baca Juga: China Protes Investigasi Dagang Terbaru Amerika Serikat: Diskriminatif

Kemudian, pembuktian kapasitas produksi sektor manufaktur Indonesia telah mematuhi aturan perdagangan internasional, larangan tenaga kerja paksa, serta adanya tindakan hukum terhadap praktik pelanggaran yang mungkin terjadi.

“Mengenai kelebihan kapasitas produksi sektor manufaktur yang diekspor, itu tidak menyalahi aturan WTO, apabila tidak terjadi praktik dumping maupun praktik perdagangan tidak adil lainnya, seperti predatory pricing,” jelas Haryo. (*)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Yaspen Martinus