Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Pemerintah Siapkan Sanksi Denda Berlaku Surut bagi Pelaku Alih Fungsi Lahan Sawah

Pemerintah Siapkan Sanksi Denda Berlaku Surut bagi Pelaku Alih Fungsi Lahan Sawah Kredit Foto: Istihanah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan menyatakan pemerintah tengah menyusun aturan tegas mengenai denda bagi pihak yang melakukan alih fungsi lahan sawah. Kebijakan ini merupakan upaya serius dalam menjaga ketersediaan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di seluruh wilayah Indonesia.

Sanksi denda yang sedang digodok tersebut direncanakan akan berlaku surut bagi para pelaku alih fungsi lahan sejak tahun 2010. Selain itu, pemerintah berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran guna mencegah penyusutan lahan produktif secara masif.

“Peraturannya lagi disusun, mulai berlaku untuk alih fungsi sejak 2010 sampai sekarang,” ujar Zulkifli Hasan di Jakarta, Senin (30/3/2026). Di samping itu, LSD merupakan bagian vital dari Lahan Sawah Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang harus dipertahankan.

Data menunjukkan bahwa alih fungsi lahan sawah sepanjang periode 2019 hingga 2025 telah mencapai angka sekitar 600.000 hektare. Terlebih lagi, pemerintah masih melakukan proses penghitungan detail untuk data alih fungsi pada periode tahun 2010 hingga 2019.

Pelaku alih fungsi lahan nantinya diwajibkan untuk mengganti lahan produktif sebesar dua hingga tiga kali lipat dari luas semula. Selain itu, rasio penggantian lahan tersebut akan sangat bergantung pada kualitas sawah yang telah dialihfungsikan sebelumnya.

Jika lahan yang digunakan memiliki kualitas bagus, maka pelaku usaha wajib menyediakan lahan pengganti seluas tiga kali lipat. Di samping itu, untuk lahan dengan kualitas sedang, kewajiban penggantian ditetapkan sebesar dua kali lipat dari luas area awal.

Pemerintah telah menetapkan delapan provinsi strategis yang lahan sawahnya tidak diperbolehkan untuk dialihfungsikan bagi kepentingan apa pun. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

Provinsi yang masuk dalam zona proteksi ketat tersebut meliputi wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Nusa Tenggara Barat. Terlebih lagi, Pemerintah Pusat akan mengambil tanggung jawab penuh dalam mengawasi pengendalian lahan di wilayah-wilayah tersebut.

Baca Juga: Beras Khusus dari AS Masuk Indonesia, Zulhas: Harganya Rp100 Ribu per Kilo

Target penetapan luas lahan LP2B akan diperluas mencakup 12 provinsi lain dengan target minimal 87 persen dari total luas baku sawah. Selain itu, wilayah seperti Aceh, Sumatera Utara, hingga Sulawesi Selatan menjadi fokus utama dalam pemetaan zonasi pangan tersebut.

Perluasan penetapan LP2B ditargetkan akan menjangkau hingga 17 provinsi pada kuartal II tahun 2026 mendatang. Dengan demikian, penguatan regulasi ini diharapkan mampu menjamin ketahanan pangan nasional di tengah ancaman penyempitan lahan pertanian.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Christian Andy
Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement