Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Bea Keluar Batu Bara Belum Final, Pemerintah Hadapi Dilema Fiskal

Bea Keluar Batu Bara Belum Final, Pemerintah Hadapi Dilema Fiskal Kredit Foto: Antara/Budi Candra Setya
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah belum memastikan implementasi kebijakan bea keluar batu bara yang semula ditargetkan berlaku mulai 1 April 2026, meskipun Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui besaran tarif secara prinsip.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan teknis lintas kementerian dan belum mencapai keputusan final.

“Seharusnya kalau besok jadi (rapat), ya berlaku 1 April. Tapi kan masih akan saya rapatkan dulu,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Menurutnya, angka tarif bea keluar telah disetujui Presiden, namun detail implementasi masih perlu dimatangkan sebelum diumumkan kepada publik.

“Presiden sudah menyetujui angka tertentu, jadi tidak ada masalah. Tinggal dimatangkan secara teknis. Kalau sudah siap, akan kami umumkan,” kata Purbaya.

Implementasi Belum Final, Pemerintah Tahan Eksekusi

Di sisi lain, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia memastikan kebijakan tersebut belum akan diberlakukan dalam waktu dekat. Ia menyebut koordinasi teknis antara Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan masih berlangsung.

“Untuk ekspor batu bara, kami memutuskan bahwa untuk lebih berhati-hati. Kami setuju untuk meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga kami harus hati-hati dalam penerapan pajak ekspor. Sampai dengan sekarang, sampai dengan tanggal 1 (April), belum ada pengenaannya itu,” kata Bahlil di Jakarta, Jumat (27/3/2026).

Baca Juga: Bahlil Pastikan Bea Ekspor Batu Bara Belum Berlaku 1 April 2026

Baca Juga: Update RKAB 2026: ESDM Setujui 580 Juta Ton Batu Bara dan 150 Juta Ton Nikel

Bahlil menekankan perlunya kehati-hatian mengingat struktur ekspor batu bara Indonesia didominasi batu bara berkalori rendah dengan porsi sekitar 60%–70%, sementara batu bara berkalori tinggi hanya sekitar 10%.

Kebijakan ini juga dipertimbangkan dalam konteks ketidakpastian pasar global, sehingga pemerintah berupaya memastikan tidak menimbulkan tekanan tambahan terhadap industri.

Potensi PNBP Besar, Tapi Risiko Industri Tetap Ada

Pengamat ekonomi dari Institute for Development of Economics and FinanceReza Hafiz, menilai kebijakan tersebut diarahkan untuk mendorong penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di tengah tekanan fiskal.

“Menurut saya, pengenaan kembali instrumen bea keluar batu bara ini sudah pasti untuk mendorong penerimaan PNBP dan menekan defisit ya dengan memanfaatkan momentum kenaikan harga batu bara akibat tensi global (windfall profit),” ujarnya.

Ia menjelaskan potensi penerimaan negara bergantung pada empat faktor utama, yakni tarif, volume ekspor, harga batu bara, dan nilai tukar rupiah.

Reza memperkirakan, jika tarif bea keluar ditetapkan sebesar 5%, potensi penerimaan dapat mencapai Rp33,48 triliun. Perhitungan tersebut menggunakan asumsi produksi batu bara 580 juta ton pada 2026, dengan ekspor sekitar 394 juta ton, harga acuan US$103 per ton, serta kurs Rp16.500 per dolar AS.

Angka tersebut setara sekitar 78% dari target PNBP bea keluar dalam APBN 2026 sebesar Rp42,6 triliun.

Baca Juga: Bahlil Bilang Relaksasi RKAB Batu Bara-Nikel Jalan Kalau Harga Bagus

Baca Juga: Bea Keluar Batu Bara Berlaku 1 April 2026, Purbaya: Angka Sudah Diputuskan Presiden

“Itupun saya pakai asumsi harga acuan nya bukan pakai harga internasional yang sudah menyentuh 140 USD/ton ya. Plus kurs sekarang udah 16.900an,” ucapnya.

Reza menambahkan pemerintah perlu menghitung tarif secara cermat agar tidak membebani pelaku industri sekaligus menjaga daya saing ekspor di tengah volatilitas global.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement