Pengamat Ingatkan Batasi Akses Media Sosial untuk Anak Cuma Tunda Masalah
Kredit Foto: Unsplash/Creative Christians
Pengamat teknologi dan akademisi menilai pembatasan akses anak ke media sosial melalui PP Tunas merupakan langkah yang baik.
Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada pendekatan yang lebih komprehensif, tidak hanya sebatas pembatasan akses usia.
Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi menilai, kebijakan ini patut diapresiasi karena menunjukkan kesadaran negara dalam melindungi kelompok rentan di ruang digital.
"Kebijakan ini menunjukkan adanya kesadaran anak merupakan kelompok rentan yang membutuhkan perlindungan khusus di ruang digital," kata Heru kepada Warta Ekonomi, Selasa (31/3/2026).
Langkah pemerintah melalui PP TUNAS memang diarahkan untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman, khususnya dengan membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya yang lebih luas dalam merespons tingginya jumlah pengguna digital di Indonesia, termasuk sekitar 70 juta anak di bawah 16 tahun yang telah terpapar internet sejak usia dini.
Heru mengingatkan, persoalan utama tidak berhenti pada akses, melainkan pada kesiapan anak dalam menghadapi dunia digital.
“Dalam kondisi seperti ini, pembatasan usia mungkin hanya akan menunda masalah, bukan menyelesaikannya,” jelasnya.
Menurutnya, banyak anak sudah terpapar teknologi tanpa dibekali kemampuan literasi digital yang memadai, seperti memilah informasi, memahami risiko, hingga menjaga keamanan diri di internet.
Tanpa penguatan aspek ini, kebijakan pembatasan berpotensi kehilangan efektivitasnya dalam jangka panjang.
Dalam tahap awal, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memantau kepatuhan platform digital, termasuk mendorong penerapan mekanisme pembatasan usia dan verifikasi pengguna sebagai bagian dari perlindungan anak di ruang digital.
Namun, Heru menilai tantangan implementasi kebijakan ini juga tidak sederhana, terutama terkait sistem verifikasi usia yang masih lemah dan mudah dimanipulasi.
“Tanpa sistem verifikasi yang kuat, kebijakan ini berisiko menjadi simbolis dan sulit ditegakkan secara efektif,” ucapnya.
Ia menambahkan, anak-anak masih dapat dengan mudah mengakses platform digital melalui berbagai cara, seperti menggunakan identitas palsu atau akun milik orang lain.
"Anak-anak dapat dengan mudah menggunakan identitas palsu, meminjam akun orang tua, atau mengakses platform melalui berbagai cara alternatif," ulas Heru.
Kondisi ini menunjukkan pendekatan teknis semata tidak cukup untuk menjawab kompleksitas persoalan.
Karena itu, ia mendorong kebijakan PP TUNAS ditempatkan sebagai bagian dari strategi yang lebih luas.
Salah satu kunci utamanya adalah penguatan literasi digital yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari sekolah, keluarga, hingga masyarakat.
Peran orang tua, menurutnya, menjadi faktor yang tidak bisa digantikan oleh regulasi.
Pengawasan dan pendampingan dalam penggunaan teknologi dinilai sangat krusial untuk memastikan anak dapat memanfaatkan ruang digital secara aman dan bijak.
Di sisi lain, tanggung jawab platform digital juga perlu diperkuat melalui penerapan prinsip safety by design, yakni merancang layanan yang sejak awal mengedepankan keamanan pengguna, khususnya anak.
Hal ini mencakup penguatan moderasi konten, fitur kontrol orang tua, hingga sistem verifikasi usia yang lebih akurat.
Sejalan dengan itu, Menteri Komdigi Meutya Hafid juga menekankan kebijakan ini bukan sekadar aturan administratif, melainkan bagian dari upaya besar mengubah perilaku digital masyarakat.
Dengan rata-rata waktu penggunaan media sosial yang tinggi, perubahan ini diakui membutuhkan waktu, adaptasi, dan kolaborasi lintas pihak.
“Ini bukan hanya kebijakan baru, ini perubahan kebiasaan, perubahan perilaku, perubahan cara-cara yang memerlukan upaya, waktu dan tenaga,” ujar Meutya, Senin (30/3/2026).
Pada akhirnya, Heru menegaskan tantangan utama bukanlah membatasi akses anak terhadap teknologi, melainkan memastikan mereka dapat tumbuh dengan aman di dalam ekosistem digital yang semakin kompleks.
Baca Juga: Meutya Tak Kaget Ada Platform Tak Patuhi PP TUNAS
“Dunia digital tidak bisa dihindari, tetapi harus dikelola dengan bijak,” imbuhnya
Heru juga menegaskan, dengan pendekatan yang komprehensif dan kolaboratif, perlindungan anak di ruang digital bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi menjadi agenda bersama seluruh masyarakat. (*)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Yaspen Martinus
Tag Terkait:
Advertisement