Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Tak Cukup Hanya Batasi Usia, Pengamat Nilai PP TUNAS Harus Dibarengi Berantas Kejahatan Digital

Tak Cukup Hanya Batasi Usia, Pengamat Nilai PP TUNAS Harus Dibarengi Berantas Kejahatan Digital Kredit Foto: Kaspersky
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pembatasan usia dalam PP TUNAS dinilai belum cukup untuk melindungi anak di ruang digital, jika tidak dibarengi langkah tegas memberantas kejahatan online yang masih marak.

Koordinator Gerakan Bijak Bersosmed Enda Nasution menilai, regulasi ini memang relevan sebagai fondasi awal, namun harus diperluas dengan penindakan nyata terhadap berbagai ancaman digital.

"Bagaimana industri perlu melindungi para penggunanya, jadi kita enggak mau industri digital ini jadi sumber permasalahan, masalah sosial, atau bahkan kriminalitas," ujar Enda kepada Warta Ekonomi, Selasa (31/3/2026).

Menurutnya, fokus perlindungan anak tidak bisa hanya berhenti pada pembatasan akses media sosial.

“Karena itu sebenarnya tentu tidak cukup hanya PP Tunas saja, tapi juga penindakan aktivitas kriminal lainnya."

"Tentu yang seperti kita kenal ada judi online, ada penipuan-penipuan online, itu juga harus jadi perhatian Komdigi, dan kita tunggu aksinya,” lanjutnya.

Pernyataan ini mempertegas ancaman di ruang digital bersifat multidimensi, mulai dari paparan konten berbahaya hingga praktik kejahatan yang dapat menjangkau anak, secara langsung maupun tidak langsung.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mulai mengawal implementasi aturan ini, termasuk mendorong platform digital menerapkan pembatasan usia dan sistem verifikasi pengguna.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya menciptakan ruang digital yang lebih aman, terutama bagi jutaan anak Indonesia yang aktif di internet.

Namun, Enda mengingatkan implementasi kebijakan ini tidak akan berjalan secara instan.

“Kalau soal implementasi saya rasa pasti tidak akan tiba-tiba terlaksana 100%, tapi sekarang jadi ada landasan hukum."

"Dan karena ada sanksi, maka itu akan jadi sebuah motivasi untuk para penyedia sistem elektronik (PSE) untuk kemudian melakukan verifikasi usia bagi para penggunanya,” jelasnya.

Enda juga menyoroti secara teknis, penerapan verifikasi usia bukan hal yang mustahil.

“Kalau contoh-contohnya tindakan verifikasi ini sebenarnya sudah ada beberapa teknik yang dilakukan dan dicoba di negara-negara lain."

"Jadi kita tunggu saja, harusnya kalau itu bisa dilakukan negara lain, maka sistem yang sama juga bisa dilakukan di Indonesia,” ujarnya.

Dengan demikian, PP TUNAS dinilai sebagai langkah awal yang penting, namun keberhasilannya sangat ditentukan oleh keberanian pemerintah melangkah lebih jauh.

Baca Juga: Meutya Tak Kaget Ada Platform Tak Patuhi PP TUNAS

Tidak hanya mengatur, tetapi juga menindak.

Pada akhirnya, perlindungan anak di ruang digital tidak cukup dengan membatasi akses, tetapi harus disertai upaya serius memastikan ruang digital bebas dari praktik kriminal, yang justru menjadi ancaman nyata bagi generasi muda saat ini. (*)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Yaspen Martinus

Advertisement