Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Panggilan Kedua Dilayangkan, Kemkomdigi Tekan Google dan Meta Soal Perlindungan Anak

Panggilan Kedua Dilayangkan, Kemkomdigi Tekan Google dan Meta Soal Perlindungan Anak Kredit Foto: Unsplash/ Rubaitul Azad

Pemanggilan kedua ini menjadi bagian dari tahapan formal yang diatur dalam regulasi, sekaligus sinyal pemerintah siap melangkah lebih jauh jika diperlukan.

“Hari ini kami menerbitkan surat pemanggilan kedua kepada pihak terkait."

"Sesuai ketentuan, pemanggilan dapat dilakukan hingga maksimal tiga kali sebelum penjatuhan sanksi."

"Proses ini dilaksanakan mengacu pada Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, serta Pasal 44 ayat (2) Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026,” tuturnya.

Lebih dari sekadar kepatuhan administratif, Kemkomdigi menilai isu ini menyangkut keselamatan anak di ruang digital yang tidak boleh diabaikan.

Setiap penundaan dinilai berpotensi memperbesar risiko yang dihadapi anak saat mengakses platform digital.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Yaspen Martinus

Advertisement