Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Namun demikian, pemerintah tengah menyiapkan kebijakan relaksasi terukur terhadap RKAB yang telah ditetapkan.
Kebijakan ini memungkinkan penyesuaian produksi bergantung pada kondisi pasar.
Meski begitu, Tri menyebut mekanisme relaksasi tersebut masih dalam tahap pembahasan.
"Tergantung ini, mekanismenya, (kan) mekanismenya belum," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan, relaksasi terukur tersebut bertujuan menjaga keseimbangan antara pasokan dan permintaan, agar harga komoditas mineral dan batu bara Indonesia tetap kompetitif.
Menurutnya, produksi batu bara akan disesuaikan dengan kondisi harga di pasar global.
Baca Juga: Update RKAB 2026: ESDM Setujui 580 Juta Ton Batu Bara dan 150 Juta Ton Nikel
"Kalau harganya bagus terus, kita akan memproduksi juga lebih banyak, tetapi kalau harga turun, kita akan menyesuaikan dengan permintaan di pasar."
"Jadi supply dan demand sebagai instrumen untuk menjaga keseimbangan," ujar Bahlil di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (27/3/2026). (*)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Yaspen Martinus
Advertisement