Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

WNA Bisa Jadi Peserta JKN, Ini Kata Dirut BPJS Kesehatan

WNA Bisa Jadi Peserta JKN, Ini Kata Dirut BPJS Kesehatan Kredit Foto: Azka Elfriza
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, menyatakan warga negara asing (WNA) di Bali dapat menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sepanjang telah menetap lebih dari enam bulan di Indonesia dan membayar iuran.

“Itu ada dalam aturan. Lebih dari enam bulan dan dia bayar iuran, bisa,” ujarnya usai rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/4/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan merespons pertanyaan anggota Komisi IX DPR RI terkait keberadaan WNA yang memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan di Bali.

Dalam rapat tersebut, salah satu anggota dewan mempertanyakan keadilan kebijakan tersebut, mengingat sebagian WNA dinilai tidak berkontribusi melalui pajak.

“BPJS yang untuk layani orang asing di Bali itu. Orang asing itu tidak bayar pajak, kenapa kalau kita bayarin dia BPJS, walaupun ada Perpresnya. Kalau memang tidak bisa diakali, suruh saja bayar pajak dulu. Orang asing di Bali menyusahkan sebenarnya kebanyakan,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Prihati membuka peluang adanya penyesuaian iuran bagi WNA. Ia menilai, skema premi khusus dapat dipertimbangkan, mengingat karakteristik dan ekspektasi layanan dari peserta asing.

“Saya setuju, bagaimana kalau orang asing itu iurannya ditambah. Kelas VIP kalau perlu yang orang asing, tapi ini baru wacana juga untuk orang asing, premi iurannya barangkali dipremiumkan,” katanya.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Jebol! Klaim Tembus 111%, Defisit di Depan Mata

Baca Juga: Lewat TikTok Live, BPJS Kesehatan On Air Buka Ruang Tanya Jawab Keluhan Peserta

Baca Juga: Baru 32 Persen Pekerja Terdaftar, Muhaimin Dorong Perluasan BPJS Ketenagakerjaan

Sebagai informasi, pada 2025 tercatat sekitar 15.000 WNA telah terdaftar sebagai peserta JKN di Bali.

Ketentuan mengenai kepesertaan WNA diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), yang menyebutkan setiap orang yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia wajib menjadi peserta jaminan sosial.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri